Blitar – Polres Blitar Kota bersama Unsur TNI dan Satpol PP Kota Blitar melaksanakan giat operasi Yustisi dalam rangka tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 serta penegakkan Pergub Jatim No.53 Tahun 2020 dan Penegakkan Perwali Kota Blitar No. 47 tahun 2020 dengan melakukan razia penertiban protokol kesehatan di Cafe-cafe di Kota Blitar, Jumat 4 Desember 2020.
Polres Blitar Kota, Pawas (perwira pengawas) AKP Ardi mengatakan dalam upaya mencegah, menekan dan memutus rantai penyebaran penularan Covid-19.
“Maka dari itu, kami melaksanakan Operasi Yustisi Covid-19 gabungan dalam rangka tidak lanjut Inpres RI No. 6 tahun 2020, penegakkan Pergub Jatim No. 53 tahun 2020 dan Penegakkan Perwali Kota Blitar No. 47 tahun 2020 dalam upaya mencegah, menekan dan memutus rantai penyebaran penularan Covid-19. Dengan cara melakukan pemeriksaan penerapan protokol kesehatan di Cafe Lain Hati, Cafe Janji Jiwa, Cafe Okui, Cafe Kogu, dan Istighosah di Jl. Suryat, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
“Dalam kegiatan tersebut masih di temukan warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik yaitu masker hanya digantungkan dan tidak dipakai dengan benar. Dengan jumlah total 13 pelanggar sementara masih kami tegur dengan lisan,”tuturnya.
Satgas juga, memberikan edukasi kepada warga masyarakat terkait Protokol kesehatan, pemakaian masker yang benar dan berapa maksimal pemakaian masker saat dipakai serta diharapkan selalu membawa Handsanitaser, hindari kerumunan dan jaga jarak, sesering mungkin untuk cuci tangan bila sampai rumah untuk tidak kontak fisik langsung dengan keluarga bersihkan diri dulu lalu ganti pakaian Serta dianjurkan untuk selalu menjaga imun tubuh dengan menerapkan pola hidup sehat dan bersih,”tegasnya.(PA).