Sekda Kabupaten Blitar Minta ASN Jaga Netralitas Pilkada 2020

Blitar,Lintas7 news.com : Kabupaten Blitar akan menggelar pesta demokrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pilkada pada tanggal 9 Desember 2020.

Mengingat pesta demokrasi lima tahunan itu sudah di depan mata . Saat di temui diruang kerjanya , Senin (7 /12/2020) , sekretaris daerah Kabupaten Blitar Drs. Totok Subihandono,MM meminta Korpri menjunjung tinggi netralitas Aparat Sipil Negara (ASN).

” Saya ingatkan kepada kita semua sebagai anggota Korpri dan juga ASN agar jangan coba – coba untuk tidak netral . Karena penegakan hokum yang berhubungan ketidaknetralan dalam Pilkada sangat beresiko berurusan dengan hokum.” Tegas Totok.

Dijelaskan oleh Totok bahwa saat ini setidaknya ada enam peraturan perundang-undangan yang dengan jelas mengatur netralitas ASN dalam Pilkada. Beberapa landasan hukum yang digunakan oleh Bawaslu dalam pengawasan netralitas ASN, yakni UU nomor 10 tahun 2015, UU ASN nomor 25 tahun 2009 tentang petunjuk teknis pelayanan publik, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, PP nomor 53 tahun 2010 tentang Displin PNS.

Oleh karena itu Sekda Totok mengajak seluruh anggota Korpri dan ASN untuk menjaga netralitas.” Kita sukseskan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Blitar kita tetap netral , jaga keutuhan dan keamanan ,Insya Allah akan menghasikan pemilu yang demokrtais dan bermartabat.” Pungkasnya.(Adv/Panji)

Bagikan Melalui