Prancis Sahkan Undang-Undang Lawan Islam Ekstremis

Jakarta – Pemerintah Prancis mengesahkan undang-undang untuk memerangi Islam radikal dan para ekstremis. Lewat UU itu, Prancis bertekad memerangi ideologi ekstremisme Islam yang dipandang sebagai “musuh Republik.”

Dilansir dari CNNIndonesia.com Paris menyatakan undang-undang itu merupakan “hukum kebebasan” yang penting untuk perdamaian dalam masyarakat Prancis.

“RUU ini bukan lah teks yang ditujukan untuk melawan agama khususnya terhadap agama Muslim,” kata Perdana Menteri Prancis Jean Castex setelah kabinet menyetujui RUU tersebut.

“Justru, ini kebalikannya, ini adalah hukum kebebasan, hukum perlindungan, hukum emansipasi melawan fundamentalisme agama,” kata dia.

Pembuatan RUU itu dipicu oleh serangkaian serangan teror dengan dalih membela agama yang menargetkan warga Prancis akibat polemik penerbitan kembali karikatur Nabi Muhammad oleh majalah satir Charlie Hebdo beberapa bulan lalu.

Meski kembali menuai kecaman keras dari dunia Islam, Presiden Emmanuel Macron membela penerbitan karikatur itu sebagai bentuk kebebasan berekspresi.

Undang-undang tersebut akan mengontrol dan membatasi ujaran kebencian, mengontrol ketat pendanaan komunitas Islam, hingga mewajibkan komunitas Islam di Prancis menandatangani pernyataan kesetiaan pada “nilai-nilai republik”.

“Musuh republik ini adalah ideologi yang menyebut dirinya Islam radikal, yang tujuannya memecah belah orang Prancis satu dan yang lain,” kata Castex.

Kata Islam atau “Islamis” memang tidak tertera secara tersurat dalam undang-undang. Namun, maksud pemerintah Prancis mengeluarkan undang-undang itu adalah jelas, yakni memisahkan akar budaya nasional dari kelompok ekstremisme yang memegang teguh hukum Islam lebih tinggi dari hukum negara.

RUU itu mengalami tiga kali perubahan nama sebelum akhirnya disahkan. Awalnya, beleid itu bernama Undang-Undang anti-Separatisme dan berakhir menjadi Undang-Undang untuk Memperkuat Prinsip Republik.

RUU itu rencananya akan dipresentasikan ke Majelis Nasional pada Januari mendatang.

Bagi oposisi, RUU ini berisiko merugikan umat Islam yang dinilai semakin mempertajam rasa keterasingan umat Muslim selama ini.

Sejauh ini, Turki dan sejumlah negara mayoritas Islam menentang pembentukan draf hukum tersebut.

(CNN/ZA)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.