Hari Natal, Polres Blitar Kota Gelar Operasi Yustisi Di Tempat Peribadatan

BLITAR – Meningkatnya lonjakan Kasus terkonfirmasi Virus Covid 19 di kota Blitar, Polres Blitar Kota terus menggelar operasi yustisi gabungan TNI dan Satpol PP dalam penegakkan disiplin protokol kesehatan Di Hari Natal tahun 2020 Hari ini.

Dengan merazia di beberapa tempat peribadatan umat kristiani dan umat katolik di kota blitar diantaranya Gereja GBIB Jln. Jend. Sudirman, Gereja Santo Yusuf Jln. Diponegoro, Gereja GKJW Jln. Sumatra, Gereja Pantekosta Indobesia Jln. Mastrip dan Gereja GKA Shalom Jln. Mastrip serta makam Bung Karno.

Razia ini merupakan tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakaan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan pengendalian Covid-19

“Terkait meningkatkan lonjakan terkonfirmasi Virus Covid 19, maka dari itu kami terus meningkatan disiplin Protokol Kesehatan kepada warga masyarakat untuk mencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Blitar Kota.

“Dengan menerapkan protokol kesehatan terhadap warga yang sedang berkerumun dan beraktifitas di tempat keramaian dan tempat hiburan. Serta penertiban pemakai jalan yang parkir tidak pada tempatnya,” Kata Kasat Sabhara, AKP Yudarso, Jumat (25/12/2020).

Lanjutnya dalam operasi ini, kami membubarkan kerumunan yang di anggap menimbulkan penyebaran virus Covid-19. Serta menghimbau kepada masyarakat yang merayakan hari Natal di gereja, betapa pentingnya pencegahan wabah Covid-19 dengan mengecek jarak tempat duduk, peringatan memakai masker dan jaga jarak di tempat keramaian serta memberikan masker kepada masyarakat yang di pandang kurang mampu. Dari kegiatan tersebut di temukan 35 pelanggar protokol kesehatan dengan sanksi teguran tertulis 15 orang dan teguran lisan 20 orang.”Tambahnya.(PA).

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.