BLITAR – Blitar kembali menjadi zona merah COVID-19. Maka dari itu, Polres Blitar Kota terus giatkan operasi yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan untuk menekan serta mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Mengacu Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Polres Blitar Kota melakukan operasi Yustisi Gabungan TNI dan Satpol PP dengan melakukan razia di pasar templek dan Pasar Legi Kota Blitar, Jumat (8/1/2021).
“Dengan menerjunkan 20 personel dari Polres Blitar Kota 10 personel, TNI 5 Personil dari Kodim 0808 dan Yonif 511 serta Satpol PP 5 Personel Pemkot Blitar.
“Penerapan protokol kesehatan terhadap warga yang sedang berkerumun dan beraktifitas di tempat keramaian dan tempat hiburan. Dengan menertibkan masyarakat pengunjung yang tidak menggunakan masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan. Di pasar templek dan pasar legi Kota Blitar, ” kata Kasat Sabhara AKP Yudarso.
Lanjutnya dalam operasi ini, masih ditemukan pelanggar protokol kesehatan sebanyak 18 pelanggar dengan sanksi teguran lisan 7 pelanggar dan teguran tertulis 11 pelanggar.
“Kemudian dilakukan pendataan, pelanggar meliputi nama, usia dan alamat lengkap serta memberikan himbauan terkait pencegahan wabah Covid-19 dan memberikan masker kepada pengendara yang melanggar,” tambahnya.
(PA)