BLITAR – Polres Blitar berhasil mengamankan 2 pencurian spesialis Kendaraan bermotor (Curanmor) di persawahan atau Kebun yang dimana tersangka merupakan bapak dan anak yang ber insial AN (42) dan RM (16) asal garum dan 1 penadah HTN (41) dari wonotirto Kabupaten Blitar, Rabu (13/01/2021).
Pencuri kendaraan bermotor di lakukan persawahan atau areal kosong dan dengan menggunakan kunci T.
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela mengatakan modus pelaku yaitu mengincar korban yang sedang merumput ( mencari makanan hewan ternak) dengan mengendarai sepeda motor suzuki smash warna merah dengan Nopol AG 6459 LN. Yang di parkir di pinggir persawahan atau areal kosong dan dengan menggunakan kunci T.
“Pelaku membawa lari kendaraan curian tersebut. Dan masing-masing pelaku mempunyai tugas. Yaitu AN bertugas untuk mengambil kendaraan, sedangkan pelaku RM bertugas mengawasi keadaan sekitar.
Selesai merumput dan hendak pulang, mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak di tempat semula atau hilang, atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke polres blitar untuk tindakan hukum lebih,”tuturnya.
Mendapatkan laporan tersebut Polres Blitar langsung melakukan penyelidikan dan pada tanggal 4 Januari petugas berhasil mengamankan AN dan RM di Desa Mronjo kecamatan Selopuro.
Dari hasil introgasi, para pelaku mengakui telah melakukan kejahatan tersebut dibeberapa TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah Kabupaten Blitar.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku penadahan dari barang hasil curian pelaku AN dan RM yaitu HTN, Desa Ngadipuro Kecamatan Wonotirto. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti dan selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Blitar.
Sementara itu tersangka AN dan RM dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. Serta penadah HTN dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(PA)