BLITAR – Polres Blitar Kota bersama Unsur TNI dan Satpol PP Kota Blitar menggelar operasi yustisi disiplin protokol kesehatan dalam mencegah dan pengendalian Covid-19 di Kota. Operasi dilakukan di Kecamatan Sukorejo dan kelurahan Ngadirejo, Kota Blitar, Selasa (19/01/2021).
Kegiatan ini berdasarkan Inpres Nomor 6 tahun 2020, Penegakkan Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020.
Dengan melibatkan 23 personel baik dari Polres Blitar Kota 13 personel, TNI 5 personel dan Satpol PP 5 personel.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan Operasi Yustisi rutin kami lakukan agar masyarakat menyadari betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan, supaya virus Covid-19 di Kota Blitar bisa di kendalikan agar tidak menimbulkan claster baru,”tuturnya.
Dalam operasi Yustisi kali ini, masih banyak didapati para pelanggar protokol kesehatan sebanyak 133 pelanggar dengan Sanksi berupa teguran Lisan 104 pelanggar dan teguran tertulis sebanyak 29 pelanggar.
Tak ketinggalan, bagi setiap warga yang didapati tidak mengenakan masker, petugas memberikan masker untuk segera digunakan saat itu juga.
Serta menghimbau kepada masyarakat agar menerapkan 5 M yang terdiri dari (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi perjalanan dan menghindari kerumunan).
“Dengan harapan kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan bisa di laksanakan dan kami mengharapkan kepada masyarakat Blitar Kota maupun kabupaten yang menjadi tanggungjawab hukum Polres Blitar Kota. Mari kita bersama-sama meningkatkan partisipasi masyarakat dalam hal untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,”tambah Yudhi.
(PA)