BLITAR – Mewabahnya Virus corona atau covid-19 yang masih terus mewabah hingga mengalami peningkatan membuat petugas berupa memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
Untuk menekan penyebaran Covid-19, Polres Blitar Kota menggelar operasi yustisi Covid-19 gabungan TNI dan Satpol PP dengan melakukan razia ke Cafe – cafe, warung makan dan restoran.
Yang menjadi tempat sasaran Yustisi malam ini, Gelato, Bosku, Warung Jozz, Kolam Renang Leseta, Cafe Winner, Cafe Kodi, Cafe Janji Jiwa, Cafe Gogu, Cafe Okui, Cafe Loji, Cafe Titik Balik, Cafe Poci, PKL Bonrojo, Aloon-alon dan Taman Pecut, Sabtu (06/02/2021) pukul 19.00 WIB.
Dengan melibatkan Anggota Polres Blitar Kota, Anggota Kodim 0808, Anggota 511 dan Anggota Satpol PP Kota Blitar.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan melalui Kasubag Humas Polres Blitar Kota Iptu Ahmad Rochan mengatakan Operasi Yustisi Covid-19 ini menyasar tempat – tempat usaha seperti kafe, warung makan dan restaurant diwilayah Kota Blitar,”tuturnya.
Dari hasil operasi tim gabungan malam ini, masih banyak didapati para pengunjung yang tidak mematuhi protokol sebanyak 67 orang dan selanjutnya langsung tindak berupa sanksi 13 teguran Tertulis, 47 Teguran Lisan dan 6 Tipiring.
“Sanksi Ini di laksanakan sesuai dengan Perbub bertujuan agar memberikan efek jera kepada masyarakat yang belum bisa disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan. Dan satu orang kami beri sanksi sosial berupa push up di tempat dan kami hambau agar masyarakat sadar untuk mematuhi protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19 di Kota Blitar,”jelasnya.
(PA)