BLITAR – Polres Blitar Kota bersama dengan Kodim 0808 dan Batalyon 511 mendukung Pemerintah Kota yang mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di tingkat RT dan RW yang masuk zona merah dan oranye penyebaran Covid-19, Rabu (10/2/2021).
Untuk sementara hanya ada dua titik RT dan RW di Kota Blitar yang menerapkan PPKM skala mikro. Yaitu, di RT 2 RW 8 Kelurahan/Kecamatan Sukorejo yang masuk zona merah dan di RW 6 Perumahan Wisma Indah Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul yang masuk zona oranye.
Pemkot Blitar membatasi kegiatan masyarakat dan memberlakukan jam malam di dua wilayah itu.
“Sementara ada dua RT yang menerapkan PPKM mikro. Tapi, rencana ke depan, semua RT dan RW di Kota Blitar bisa menerapkan PPKM mikro,” kata Wali Kota Blitar, Santoso, usai launching penerapan PPKM mikro di RT 2 RW 8 Kelurahan/Kecamatan Sukorejo, Rabu (10/2/2021).
Launching PPKM skala mikro juga dihadiri Kapolres Blitar Kota, AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan SIK MSi dan PJs Dandim 0808/Blitar serta Komandan Batalyon 511.
Santoso mengatakan Pemkot Blitar akan membentuk Satgas dan membuat posko di tingkat RT dan RW. Satgas tingkat RT dan RW mengawasi aktivitas masyarakat di lingkungan.
Satgas juga mendata warga yang rentan terpapar Covid-19 dan melakukan skrining terhadap aktivitas keluar masuk warga di lingkungan
“Satgas juga memantau penerapan protokol kesehatan di setiap aktivitas warga di lingkungan,” ujarnya kepada awak media
Untuk pemberlakuan jam malam, kata Santoso diserahkan ke masing-masing Satgas tingkat RT. Idealnya, pukul 20.00 WIB sudah dilakukan pembatasan keluar masuk warga di lingkungan.
“Pembatasan jam malam di lingkungan kami serahkan ke masing-masing RT dan RW,” katanya.
Santoso menjelaskan, konsep penerapan PPKM mikro di tingkat RT dan RW hampir sama dengan penerapan Kampung Tangguh. Di lingkungan RT dan RW yang menerapkan PPKM mikro juga ada lumbung pangan dan pemeriksaan kesehatan.
Seperti saat launching penerapan PPKM mikro di RT 2 RW 8 Kelurahan/Kecamatan Sukorejo, Satgas juga melakukan rapid test antigen kepada beberapa warga. Rapid test antigen ini diutamakan kepada warga lanjut usia yang lebih rentan terpapar Covid-19.
“Kami berharap dengan penerapan PPKM mikro ini, jumlah kasus Covid-19 di Kota Blitar bisa ditekan. Sekarang Kota Blitar masuk zona oranye, mudah-mudahan bisa turun lagi ke zona kuning,” ujarnya.
(*)