Lintas7News.com – Polisi akan menelusuri jejak digital situs penyelenggara jasa pernikahan Aisha Weddings. Langkah ini menyusul pelaporan yang masuk dan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dilansir dari CNNIndonesia.com sebelum memulai langkah ini Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, polisi bakal terlebih dulu meminta keterangan dari pelapor.
“Ini masih kita lakukan klarifikasi, kita klarifikasi pelapornya,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (11/2).
Selanjutnya, kata Yusri, baru kemudian personel kepolisian akan mengidentifikasi atau melakukan profiling situs penyelenggara pernikahan Aisha Weddings.
Meski kini situs tidak lagi bisa diakses, tapi menurutnya jejak digital tetap bisa ditelusuri.
“Jejak digital tidak akan pernah hilang sampai kapanpun mau dihapus atau ditenggelamkan,” ucap Yusri.
Desakan pengusutan dan proses hukum datang pula dari anggota parlemen. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta polisi segera menangkap penyelenggara jasa pernikahan Aisha Weddings.
Menurut dia, situs Aisha Weddings telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan karena menganjurkan pernikahan untuk anak di bawah umur.
“Saya minta polisi harus segera mengusut Aisha Weddings ini, karena promosi pernikahan di bawah umur yang mereka lakukan telah meresahkan masyarakat. Ini jelas-jelas kejahatan serius dan polisi harus tangkap!,” ujar Sahroni, Kamis (11/2).
Sahroni menegaskan, anjuran Aisha Weddings juga tak sejalan dengan upaya pemerintah mencegah praktik pernikahan anak di bawah umur yang masih marak di Indonesia.
Menurutnya, menganjurkan atau mengajak anak di bawah umur untuk menikah merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan dan bukan langkah solutif mengatasi masalah sosial yang kerap terjadi di tengah keluarga Indonesia.
“Pemerintah lagi gencar-gencarnya melindungi anak Indonesia dari perkawinan dini, eh ini malah ada yang mau memfasilitasi pernikahan untuk usia 12 tahun,” ucap dia.
“Jadi ini sama sekali tidak bisa dibenarkan. Ingat, menikahkan anak di usia dini itu nggak menyelesaikan masalah orang tua. Yang ada malah muncul permasalahan sosial yang baru,” lanjut Sahroni.
Sebelumnya, penyelenggara jasa pernikahan Aisha Weddings Aisha Weddings dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (10/2).
Laporan teregister dengan nomor LP/800/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ tanggal 10 Februari 2021. Pihak pelapor yakni Disna Riantina dan pihak terlapor masih dalam penyelidikan.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Selaku pelapor, Disna Riantina mengatakan Aisha Weddings dilaporkan karena telah membuat anjuran agar perempuan menikah muda.
“Kami mendalami membuka web terkait yaitu aishawedding.com kemudian kita kesana ada anjuran-anjuran tentang menikahkan atau mewajibkan anak perempuan menikah pada usia 12 hingga 21 tahun,” kata Disna di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2) malam.
(CNNIndonesia/ZA)