Satreskrim Polres Blitar Amankan 12 Pengedar Sabu dan Pil Double L

BLITAR – Satreskrim Polres Blitar berhasil mengamankan 4 pelaku pengedar sabu sabu dan 8 pengedar pil double L dengan total barang bukti sabu sabu sebanyak 1,4 gram dan pil double L 21.700 butir.

Dalam release, Selasa (16/3/2021) di Polres Blitar. Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengatakan penangkapan pengedar sabu sabu di lakukan terhadap terlapor AL (44) di warung kopi di Desa Kunir kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual sabu sabu dengan berat bersih 0,70 gram dan setelah dikembangkan petugas kembali menangkap AF (33) warga Desa Bendil Jati Kulon kecamatan Sumbergempol tulung agung dan dua tersangka lainnya Kampret (38) dan Pichacu (34) warga Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen Kota Malang.

“Sedangkan untuk penangkapan pengedar pil double L atas nama DD (45) warga Desa Sawentar kecamatan Kanigoro dengan berat bersih 17.375 butir pil double L yang oleh tersangka dipecah menjadi beberapa paket mulai isi 5 butir, 10 butir, 20 butir yang dipasarkan oleh tersangka kepada para konsumen dan tidak hanya itu saja, Satreskrim Polres Blitar juga mengamankan 7 pelaku pengedar Pil double L di antaranya FCW (24) warga kelurahan kademangan, HS (20) dan DEP (18) warga Sutojayan, UDA (23) dan Sadak (42) warga Desa Ngeni, Kecamatan wonotirto, Gamol (21) warga kelurahan Kepanjen Elor dan Ica (23) warga Desa Tegalsari, Kecamatan Wlingi,” jelasnya.

Karena perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 144 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara dan Pasal 196 dan 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.