BLITAR – Permasalahan terkait pengelolaan tambang pasir di Kabupaten Blitar akan segera usai karena akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Blitar.
Rahmat Santoso selaku Wakil Bupati Blitar menerangkan terkait tambang pasir yang dikelola BUMD telah disesuaikan dengan UU Cipta Kerja yang telah dikoordinasikan dengan Bagian Hukum Pemkab Blitar. “Baru seminggu yang lalu saya temukan, kaitannya dengan pengelolaan tambang pasir dengan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law,” Kata Rahmat.
Rahmat pun menjelaskan bahwa hanya lewat BUMD pengelolaan tambang pasir ini agar mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh Pemda. “Maka selanjutnya akan kami lakukan koordinasi lagi dengan pihak terkait, yaitu Bagian hukum, Disperindag dan BUMD Pemkab Blitar,” Imbuhnya.
Komitmen Rahmat mengenai penataan tambang pasir di Kabupaten Blitar, karena dinilai hanya 2 yang memiliki izin sedangkan yang lainnya ilegal. “Selain itu dampak terhadap kerusakan lingkungan, serta minimnya PAD yang dihasilkan,” ujar M. Triyanto selaku penggiat Indonesia Corruption Watch (ICW) di Blitar.
Dilansir dari LENTERAToday.com – Triyanto mengungkapkan sejauh ini PAD dari pertambangan hanya Rp. 80juta. Sedangkan jika dilihat dari kota lain yang pengelolaan pertambangan pasirnya baik seperti Kabupaten Lumajang, Magelang dan Kulon Progo PADnya bisa mencapai 25 miliar. “Kenapa potensi yang begitu besar tidak dikelola dengan baik, apalagi selama ini masyarakat hanya merasakan dampaknya saja, contoh jalan rusak akibat truk kelebihan muatan dan kerusakan lingkungan,” jelasnya.
Disisi lain, jawaban Direktur BUMD Savitri Indah, Miftahul huda, jika ditunjuk sebagai pengelola tambang pasir mengenai kesiapan badan usaha milik Pemkab Blitar tersebut. “Kami siap, bahkan sebelum ini kami juga sudah berupaya menggandeng investor yang sudah berpengalaman dalam pengelolaan tambang pasir,” katanya.
Konsep terminal pasir (stock pile), jalur kendaraan hingga bangunan kantor untuk memasarkan pasir telah disiapkan oleh investor. “Jadi Pemkab tidak perlu mengeluarkan modal besar, cukup dasar hukum atau aturannya. Nanti seluruh pembiayaan dari investor, dengan perjanjian kerja sama dan besaran PAD yang disepakati,” kata Huda.
Keuntungan apabila pengelolaan tambang pasir oleh BUMD dan bekerja sama dengan investor yaitu tak perlu keluar modal dan pastinya PAD meningkat. “Kalau sekarang dibawah Rp.100juta setahun, kami optimis bisa signifikan meningkat secara bertahap yang nantinya bisa digunakan untuk perbaikan jalan yang rusak,” imbuh Huda.
(RI)