Kapolsek Lotim Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Dugaan Kasus Illegal loging

banner 468x60

Lintas7news.com, Blitar – Kapolsek Lotim kecamatan Sutojayan berhasil mengamankan 2 pelaku dugaan kasus illegal loging dengan barang bukti berupa dua buah pohon sono hasil menebang di kawasan hutan milik perhutani Rampalombo tanpa izin, Sabtu (17/4/2021).

“Kejadian bermula saat Heroe Tjahyono (55) KRPH Rampalombo, Desa Karangkates Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang. Melapor dugaan percurian kayu sono (kembang) di petak 79E kelas hutan HAS RPH Rampalombo masuk Desa Bacem Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar BKPH Lodoyo Timur KPH Blitar.

banner 336x280

“Mendapat laporan tersebut petugas Polsek Lotim bersama-sama dengan  ASPER, KRPH dan Polmob melakukan penyelidikan pencurian kayu sono bekel (kembang) di petak  79E, kemudian mendapat informasi bahwa barang bukti 11 (sebelas) batang kayu sono bekel (kembang) berbagai ukuran berada di Lingkungan Blimbing Kelurahan Sutojayan,”Kata Kapolsek Lotim, AKP Tamim Anwar.

Kapolsek menegaskan setelah dilakukan pengecekan ternyata benar bahwa kayu tersebut milik perhutani yang hilang ditebang oleh pelaku 1 WS (35) warga Desa Bacem Kecamatan Sutojayan pada (13/4), kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku 2 PN (51) Warga Kecamatan Sutojayan (pembeli kayu sono bekel) tersebut.

Selanjutnya, berdasarkan pengakuan pelaku 2 bahwa kayu tersebut dibeli dari pelaku 1 dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku 1, selanjutnya kedua pelaku  dan barang bukti diamankan di Polsek Lotim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kemudian pelaku di jerat dengan dugaan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang di keluarkan oleh pejabat berwenang dan memuat, menguasai, dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa ijin, sebagaimana di maksud dalam rumusan pasal 12 huruf b Jo pasal 82 ayat 1 huruf b dan pasal 12 huruf d Jo pasal 83 ayat 1 huruf a UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tambahnya.

banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *