Pemkab Blitar Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H

Lintas7news.com, Blitar – Dalam rangka kesiapan pengamanan kebijakan pemerintah yang melarang kegiatan mudik lebaran 2021, Pemkab Blitar menggelar apel pagi bertempat di Alon – Alon Kanigoro Kabupaten Blitar, Senin (26/4/2021)

Kegiatan tersebut di hadiri Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah, Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela dan Pgs Dandim 0808 Blitar, Letkol Arm M. Muslikh serta tamu undangan.

Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah mengatakan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Blitar agar mematuhi larangan mudik, “Saya berpesan kepada masyarakat Kabupaten Blitar, patuhi seluruh peraturan terkait larangan mudik. Tidak mudik adalah upaya nyata membantu pemerintah dalam mengendalikan pandemi Covid -19,” katanya.

“Tidak mudik bukan berarti tidak bisa bersilahturahmi, melihat kondisi pemdemi Covid-19 seperti ini, mari kita budayakan silaturahmi secara virtual dan mari bekerja sama meningkatkan kewaspadaan untuk pelaksanaan halal bi halal mulai dari tingkat RT/RW supaya penyebaran Covid-19 segera teratasi. “mari kita semua bersatu dan bersinergi agar pandemi Covid-19 ini cepat berlalu,”pungkasnya.

Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela menambahkan melihat hari ini adalah hari ke 14 bulan Ramadhan sebentar lagi akan ada tradisional mudik, tapi tahun ini kita terpaksa tidak melaksanakan mudik sebagai ikhtiar kita memutus penyebaran Covid-19.

“Saya berpesan kepada semua masyarakat agar mematuhi segala peraturan terkait larangan mudik dan pengendalian Covid-19 sebagai upaya membantu pemerintah dalam mengatasi  pandemi Covid-19,”ucapnya.

Kapolres menjelaskan Apel kesiapan pengamanan dilakukan untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah yang melarang kegiatan mudik lebaran 2021, dimana aparat gabungan akan melakukan penyekatan dan juga pengawasan terhadap masyarakat yang hendak keluar masuk wilayah

“Selain melarang mudik juga fokus pada pengamanan Hari Raya Idul Fitri  dengan mengedepankan upaya preventif dan juga penegakan hukum sehingga diharapkan tercipta kamtibmas yang kondusif dan dapat mencegah penyebaran Covid-19,” jelasnya.(PA)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.