Pemeriksaan Lili Pintauli Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Lintas7News.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

“Klarifikasi dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Di samping itu, juga tim sedang melakukan pengumpulan bukti-bukti, tapi tidak bisa kami sampaikan keterangan saksi bagaimana dan sebagainya karena ini dugaan pelanggaran etik,” ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam agenda peluncuran aplikasi penanganan laporan pelanggaran kode etik bernama ‘Otentik’, Kamis (24/6).

Albertina mengklaim pihaknya bekerja cepat dalam setiap menangani aduan dugaan pelanggaran kode etik insan KPK.

Dilansir dari CNNINdonesia.com – Teruntuk terlapor Lili, Dewas KPK akan membawa hal ini ke pemeriksaan pendahuluan jika klarifikasi rampung.

“Nanti di dalam pemeriksaan pendahuluan itulah akan diputuskan apakah cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik atau tidak cukup bukti,” kata Albertina.

Sebelumnya, Lili dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Laporan dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko serta dua penyidik KPK nonaktif Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Lili diduga telah memberi informasi mengenai perkembangan penanganan kasus di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M. Syahrial. Atas dasar itu, ia disebut melanggar prinsip Integritas sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Kemudian, Lili diduga memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M. Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Dalam hal ini, ia diduga melanggar prinsip Integritas pada Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Lili sendiri sudah angkat suara terkait laporan tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.

“Karena berkasnya sudah di Dewas, kita sedang menunggu proses dari Dewas saja untuk melakukan klarifikasinya,” ujar Lili dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (14/6).

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.