Usai Divonis 1 Tahun Penjara, Menantu Rizieq Ajukan Banding

Lintas7News.com – Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas resmi mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara dalam perkara tes swab virus corona (Covid-19) Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Hakim menilai Hanif telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan turut menyebarkan kabar bohong dan membuat keonaran di tengah masyarakat.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Mulanya, Ketua Majelis Hakim Khadwanto menawarkan tiga opsi kepada Hanif untuk merespons vonis hakim.

Pertama, Hanif memiliki hak memutuskan untuk menerima atau menolak putusan atau banding saat ini juga. Opsi kedua yakni pikir-pikir dahulu selama tujuh hari dan opsi terakhir meminta permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo atau grasi.

“Terkait hal ini bagaimana?” tanya hakim Khadwanto.

Mendengar hal itu, Hanif awalnya bermusyawarah dengan tim kuasa hukumnya terlebih dulu. Setelah itu, Ia lantas memutuskan untuk banding.

“Saya putuskan banding,” kata Hanif.

Kuasa hukum Hanif Alatas, Sugito Atmo Prawiro juga mengatakan tim kuasa hukum turut melakukan banding atas vonis tersebut.

“Kami juga menolak atas putusan tersebut,” kata Sugito.

Vonis selama 1 tahun penjara bagi Hanif lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. 

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.