Revisi UU KUP Saat Pandemi Corona, Begini Alasan Sri Mulyani

Nasional473 Dilihat
banner 468x60

Lintas7News.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan latar belakang diperlukannya perubahan Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) di tengah kondisi pandemi covid-19.

Hal ini, kata dia, tak lepas dari kebutuhan akan peningkatan kemampuan fisikal untuk membiayai pembangunan jangka panjang serta menjaga kesinambungan APBN.

banner 336x280

Terlebih, selama pandemi covid-19, penerimaan perpajakan di Indonesia merosot. Hal ini juga dialami oleh berbagai negara di seluruh dunia baik yang termasuk dalam kategori negara maju maupun berkembang.

“Secara rata-rata kontraksi penerimaan pajak sebesar hampir 2 persen dari PDB. Untuk G20 emerging market, angkanya mendekati 2 persen. China sebagai negara pertama yang terkena covid-19, kontraksi pajaknya adalah lebih dari 2,5 persen dari PDB. India sekitar 1,2 persen dan Indonesia juga mengalami pukulan penerimaan sekitar 2 persen dari PDB,” ucapnya dalam Komisi XI, Senin (28/6).

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Reformasi perpajakan juga penting sebab, menurut Sri Mulyani, rezim perpajakan yang sehat adalah yang dapat memberikan sumber penerimaan negara dengan optimal dan adaptif terhadap terjadinya perubahan yang begitu cepat baik karena faktor teknologi, kondisi alam maupun demografi.

Di samping itu reformasi juga diperlukan untuk menciptakan rezim perpajakan yang efektif yaitu sederhana dan mudah dalam complience bagi wajib pajak.

“Memberikan pelayanan yang prima, pengawasan yang kuat, dan administratif maupun complience cost yang harus seminimal mungkin, serta sebuah rezim perpajakan yang akuntabel, yaitu yang transparan kepada publik dan bisa dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.

Selain melalui revisi peraturan perundang-undangan, ia juga menyampaikan reformasi perpajakan dilakukan di bidang administrasi, yang meliputi organisasi, SDM, teknologi informasi, hingga basis datanya.

“Proses bisnis dan kami terus melakukan kerjasama kelembagaan termasuk di dalam forum internasional. Pondasi perpajakan yang adil sehat efektif dan akuntabel ini kita refleksikan salah satunya adalah melalui RUU yang sedang atau yang sedang disampaikan presiden kepada DPR,” tandasnya.

(CNNIndonesia/RI)

banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *