Walikota Blitar Digugat 124 KK Terkait Pembangunan Hotel

Lintas7News.com – Diduga gara-gara perizinan dan proses pembangunan hotel berbintang di Jl. Ir. Sukarno, Kelurahan Bendogerit, Kota Blitar menyalahi aturan, Wali kota Blitar serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan pemilik hotel digugat 124 kepala keluarga (KK).

Sebanyak 124 KK warga RT 01-03 RW 02 Lingkungan Sendang, Kelurahan Bendogerit, Kota Blitar yang tergabung dalam Forum Masyarakat Lingkungan dan Komunitas Sendang (Formalitas). Melalui 3 orang perwakilan, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar.

Dalam gugatan yang didaftarkan Juli 2021 dan sudah tahap mediasi 2 kali, ditulis tergugat 1 Wali kota Blitar dan tergugat 2 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Blitar serta turut tergugat PT Bumi Artha Mas.

Disampaikan Koordinator Formalitas, M Triyanto kalau sebelum ada gugatan PMH ini, warga sudah menyampaikan aspirasinya kepada Pemkot Blitar dan DPRD Kota Blitar sejak Mei 2021 lalu. “Ada 3 poin yang disampaikan, tapi responnya tidak memuaskan dan terkesan menyepelekan warga,” ujar Triyanto, Rabu (11/8/2021).

Lebih lanjut Triyanto menjelaskan 3 poin aspirasi warga diantaranya masalah jarak garis sepadan sumber air dengan bangunan hotel, lokasi pembangunan hotel tersebut tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) alamatnya juga tidak sesuai dengan lokasi pembangunan. “Dari ketiga hal tersebut, dampaknya dirasakan warga sekitar lokasi pembangunan hotel,” jelas pria yang juga aktivis anti korupsi ini.

Dilansir dari LenteraToday.com -Adapun dampak yang dirasakan warga sekitar, khawatir habisnya sumber air jika hotel langsung menyedot sumber air dalam. Karena sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sepadan Sungai dan Danau, disyaratkan minimal 200 meter. “Sementara kondisi dilokasi pembangunan hotel, sesuai titik koordinat satelit hanya berjarak sekitar 90 meter dari Sumber Air Sendang yang merupakan sumber air yang dilindungi,” beber Triyanto.

Sehingga berdampak pada sumur-sumur milik warga bisa mengering, termasuk polusi suara dan debu bagi warga sekitar lokasi pembangunan hotel berjejaring internasional tersebut. “Oleh karena itu warga mengajukan tuntutan materiil Rp 1 miliar dan immateriil Rp 1 miliar total Rp 2 miliar, sebagai jaminan jika pembangunan hotel tetap dilanjutkan dan terjadi dampak terhadap warga sekitar,” tandasnya.

Ditambahkan Triyanto selain itu dalam gugatan juga disampaikan tuntutan, agar hakim menyatakan segala bentuk perizinan yang dikeluarga Wali kota Blitar atau tergugat 1 cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum tetap.

“Mediasi sudah dilakukan 2 kali, tapi belum ada titik temu. Kami sebagai perwakilan warga, sepakat agar dilanjutkan ke proses persidangan saja. Tapi kuasa hukum turut tergugat, minta waktu 2 minggu untuk melanjutkan mediasi,” imbuhnya.

Secara terpisah pihak Pemkot Blitar melalui Kepala DPM-PTSP Kota Blitar, Suharyono ketika dikonfirmasi mengenai gugatan warga ini membenarkan bahkan yang digugat bukan hanya IMB nya saja. “Tapi seluruhnya digugat, perijinan dan pembangunannya,” kata Suharyono.

Disinggung tentang perizinan hotel yang disebutkan bernama Hotel Santika dengan bangunan 8 lantai ini, Suharyono menegaskan sudah lengkap semua izinnya. “Kalau belum lengkap, tentu tidak akan berani melakukan pembangunan,” tegasnya.

Apalagi nilai investasi hotel tersebut mencapai lebih dari Rp 50 miliar, tentu dilengkapi semua perizinannya. Mengenai keberatan warga terkait jarak garis sepadan dengan sumber air, Suharyono justru balik mempertanyakan jarak dengan rumah warga disana. “Lebih dekat mana jarak antara sumber air dengan rumah warga, dibanding jarak dengan bangunan hotel,” jawabnya.

Lalu bagaimana tanggapan pihak DPM-PTSP dengan adanya gugatan ini, Suharyono menjawab menunggu proses persidangan di PN Blitar pungkasnya.

(LenteraToday/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.