PPKM Level 3-2 Sekolah Boleh Dibuka

Lintas7News.com – Pemerintah mengizinkan sekolah untuk melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di sejumlah daerah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 3 hingga 2, termasuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Hal itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2  di wilayah Jawa dan Bali, yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 23 Agustus 2021.

“Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen,” tulis Inmendagri Nomor 35 tersebut.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Namun, ketentuan kapasitas maksimal 50 persen itu dikecualikan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB. Mereka diberikan ketentuan khusus dengan maksimal 62 persen sampai 100 persen, dengan kewajiban menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal hanya lima peserta didik dalam satu kelas.

Selain itu, PAUD juga diberikan ketentuan khusus dengan kapasitas maksimal 33 persen dan wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter serta maksimal lima peserta didik dalam satu kelas.

Inmendagri tersebut juga mengatur ketentuan peniadaan PTM di daerah PPKM level 4. Dengan demikian, sejumlah daerah Jawa-Bali yang masih berada di level 4 masih harus menjalani aktivitas pembelajaran jarak jauh.

Meskipun demikian, dalam aturan itu maksimal 25 persen pendidik atau tenaga kependidikan pada masing-masing satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan persiapan teknis seperti simulasi Asesmen Nasional pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 2 September 2021.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim sebelumnya mengatakan bahwa belajar tatap muka harus segera dilakukan agar para siswa tidak ketinggalan pembelajaran atau learning loss.

Nadiem menyampaikan tidak mungkin melakukan belajar jarak jauh hingga seluruh siswa divaksinasi Covid-19. Menurutnya, merampungkan vaksinasi seluruh siswa akan memakan waktu hingga 2,5 tahun.

Selain itu, Nadiem menyebut banyak anak mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama belajar di rumah. Ia tak ingin dampak-dampak negatif itu terus mendera para siswa.

“Itu enggak bakal bisa kita kejar ketertinggalannya. Kita tidak punya opsi, kita harus sekolah dalam kondisi virus ini. Itu adalah realitanya,” kata Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/8).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk pencegahan Covid-19.

Meski diperpanjang, sejumlah wilayah kota besar seperti  Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya turun ke level 3 seiring dengan penurunan kasus. Tiga Inmendagri itu antara lain, Inmendagri nomor 35, 36 dan 37 tahun 2021.

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.