Polres Blitar Kota Tangkap Lima Pelaku Pengedaran Narkoba.(Foto)
Lintas7news.com, BLITAR – Polres Blitar Kota berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkoba dengan lima tersangka selama Agustus 2021. Empat kasus tersebut yaitu 3 kasus narkotika jenis sabu dan 1 kasus peredaran obat keras jenis dobel L.
Dari empat kasus tersebut, polisi menyita barang bukti 30,5 gram sabu-sabu, 527 butir pil dobel L, enam unit ponsel, dan dua timbangan digital.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, ada satu kasus yang menonjol dari empat kasus peredaran narkoba itu. Yaitu mantan pekerja harian lepas UPT Pemadam Kebakaran Kabupaten Blitar dengan inisial SPA. Pria yang tinggal di Kelurahan/Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.
“Dari empat kasus tersebut, ada satu kasus menonjol yaitu kasus sabu dengan barang bukti yang disita seberat 28,74 gram dari tersangka Sancha,” kata Yudhi dalam pers rilis, Senin (30/8/2021).
Menurut Yudhi penangkapan Sancha berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ia dikenal sebagai pengedar sabu-sabu di lingkungannya. Namun, di depan polisi, Sancha mengaku sabu-sabu itu tidak dijual. Hanya dikonsumsi sendiri.
“berbekal informasi masyarakat, anggota Satnarkoba lalu menangkap tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti,” tambahnya.
Dari penangkapan itu, Petugas Satnarkoba Polres Blitar Kota menyita barang bukti 28,74 gram sabu-sabu, dua timbangan digital, ponsel, dan satu kartu ATM.
Para tersangka dalam kasus narkoba itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup dan pidana denda minimal Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Serta, Pasal 197 dan Pasal 196 sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 10 tahun penjara.(*)