Sanksi Bagi Penghalang Jalannya Rombongan Presiden

Lintas7News.com –  Mobil Presiden merupakan satu dari tujuh golongan kendaraan yang termasuk memiliki hak utama atau prioritas di jalan raya. Berdasarkan aturan yang berlaku, ketika mobil Presiden yang ingin mendahului, pengendara lain wajib memberi jalan.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134 yang mengatur tentang pengguna jalan yang memperoleh hak utama.

Sebelumnya video seorang pemuda yang protes karena kaca spion mobilnya dipecahkan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di jalan tol viral di media sosial.

Dalam video terlihat kaca spion dipecahkan anggota Paspampres yang berkendara sepeda motor saat mengawal iring-iringan Presiden Joko Widodo. Aksi ini terjadi karena mobil tersebut masuk ke barisan iring-iringan presiden.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Setelah kejadian tersebut, pemuda bernama Taufan Aziz ini meminta maaf atas kesalahan yang ia lakukan, yakni menghalangi kelancaran perjalanan mobil presiden yang masuk ke dalam kendaraan prioritas di jalan raya. Selain itu dia juga sudah mengakui lalai karena menggunakan ponsel selagi mengemudi.

Sanksi halangi konvoi Presiden

Menurut UU 22/2009 Pasal 287 Ayat 4, menghalangi konvoi presiden atau kendaraan prioritas merupakan tindakan melanggar hukum dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. Maka dari itu, pengendara yang berada di jalan raya harus menepi dan memberi jalan jika bertemu kendaraan-kendaraan yang memperoleh hak utama.

Menurut UU 22/2009 Pasal 134, terdapat tujuh golongan kendaraan yang memperoleh hak utama di jalan raya yang diurutkan berdasarkan tingkatan prioritasnya sebagai berikut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah
  7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Merujuk pada aturan tersebut, jika pada suatu kejadian mobil ambulans atau mobil pemadam kebakaran di jalan raya ingin mendahului mobil presiden, maka mobil presiden harus memberi jalan karena kedua kendaraan tersebut lebih prioritas.

Selain mendapat prioritas dibandingkan pengguna jalan lain, kendaraan yang memperoleh hak utama juga tidak perlu mematuhi rambu lalu lintas seperti diatur pada Pasal 135 ayat 3.

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.