Lintas7News.com – Penceramah Bahar bin Smith memenuhi panggilan Polda Jawa Barat untuk diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan ujaran kebencian. Bahar tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, pukul 12.00 WIB.
Bahar yang datang bersama tim kuasa hukumnya terlebih dulu menjalani tes antigen sebelum menuju Gedung Ditreskrimum Polda Jabar. Terlihat Bahar mengenakan pakaian gamis putih dengan kacamata hitam. Setelah tes antigen, Bahar menuju gedung Ditreskrimum Polda Jabar.
“Kepada seluruh kawan-lawan media, saya Bahar bin Smith datang ke sini untuk memenuhi panggilan Polda Jawa Barat. Dan yang perlu diketahui, saya tidak pernah mangkir dari panggilan,” ujar Bahar kepada awak media.
“Dari zaman dulu sampai sekarang, kalau ada yang bilang Bahar mangkir itu hoaks. Dari sejak di Bareskrim, cyber crime, saya selalu hadir karena saya warga negara yang baik, harus kooperatif,” ujar Bahar menambahkan.
Bahar menyebut pihaknya sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Jabar. Begitupun surat pemanggilan untuk pemeriksaan dirinya.
“Saya menyampaikan SPDP dari penyidik Polda Jawa Barat kemudian menerima surat pemanggilan. Sehingga saya datang kemari sebagai kewajiban saya, sebagai warga negara saya kooperatif, saya datang atas panggilan pihak Polda Jabar, maka saya datang kemari,” tuturnya.
Dilansir dari CNNIndonesia.com – Dalam kesempatan itu, Bahar menyinggung kasus penistaan agama yang dilakukan pihak lain yang juga harus diselidiki pihak kepolisian.
“Saya ingin menyampaikan, andaikan nanti saya ditahan, tidak keluar dari ruangan atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan bahwasannya ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi sudah mati di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai. Sebab kenapa, karena saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih ada penista-penista Allah, penista agama dilaporkan, tidak diproses sama sekali,” tuturnya.
Awal mula kasus ini berasal dari ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021. Konten berisi ujaran kebencian itu kemudian diunggah di akun Youtube hingga viral.
Kasus tersebut awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Mengingat tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Polda Jabar, pihak Polda Metro kemudian melimpahkan berkas laporan tersebut.
Polda Jabar lantas melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Bahar yang masih berstatus sebagai terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(CNNIndonesia/RI)