Kasus Selebgram Oklin Fia Berlanjut, Polisi Minta Pendapat MUI

Oklin Fia Tersandung Dugaan Kasus Penistaan Agama & UU ITE (Lintas7news)

LINTAS7NEWS – Kasus yang menjerat selebgram Oklin Fia masih berlanjut. Kini polisi akan meminta keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait konten Oklin jilat es krim di depan pria.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan hal ini dilakukan pihak kepolisian untuk melihat apakah ada unsur pornografi dalam konten tersebut.

“Nanti kami akan minta keterangan daripada ahli ya, ada ahli termasuk dari rencana kami juga akan minta dari Majelis Ulama Indonesia apakah itu masuk kategori tindakan atau perbuatan mengarah kepada pornografi,” kata Komarudin kepada wartawan, Jumat (18/8).

Selain itu, Komarudin menyebut penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat juga akan meminta keterangan Kemenkominfo terkait dugaan pelanggaran ITE.

“Kemudian juga dari ITE-nya kita juga akan meminta keterangan dari ahli Kominfo dan beberapa keterangan lain yang kami butuhkan,” ucap dia.

Sebelumnya, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) melaporkan selebgram Oklin Fia ke polisi buntut konten video memakan es krim di depan pria.

Laporan ini diterima kepolisian dan teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga: Calon DPD Jatim Bersama KAPAK Jatim Teken Pakta Integritas Dengan DPRD Dan Pemprov Jatim Komitmen Reforma Agraria Bebas KKN

Oklin dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI Gurun Arisastra, laporan ini dibuat lantaran konten yang dibuat oleh Oklin ini berpotensi melanggar kesusilaan.

“Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk … kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam,” tuturnya kepada wartawan, Senin (14/8).**

(RI)


Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.