Thailand Kebanjiran Permohonan Izin Komersial Terkait Akan Legalkan Ganja

Lintas7news.com – Otoritas Administrasi Makanan dan Obat-obatan Thailand kebanjiran permohonan lisensi komersial jelang pengesahan undang-undang legalitas ganja di negara itu.
Thailand bakal mengesahkan legalitas penanaman dan kepemilikan ganja pada 9 Juni. Masyarakat biasa diperbolehkan menanam ganja di rumah masing-masing jika UU itu resmi disahkan.

Meski demikian, perorangan atau perusahaan yang akan menjadikan ganja sebagai tujuan komersial harus mendapatkan lisensi dari pemerintah.

Bangkok Post melaporkan seperti dikutip dari Associated Press, Otoritas Administrasi Makanan dan Obat-obatan Thailand akhir bulan lalu sudah menerima sekitar 4.700 aplikasi permohonan lisensi.

Permohonan tersebut berupa pengajuan izin impor, kepemilikan, penanaman dan produksi ganja serta hasis.

Izin lainnya yang diajukan berupa produksi ganja menjadi hasis dari biji, suplemen diet, minuman ringan, bumbu penyedap, permen jeli, dan makanan instan.

Sebelumnya, Thailand berencana membagikan satu juta pohon ganja ke rumah-rumah bertepatan dengan pengesahan UU legalitas ganja pada 9 Juni.

Menteri Kesehatan Thailand, Anutin Charnvirakul, mengatakan ia bermaksud menjadikan pohon ganja sebagai salah satu “tanaman rumah tangga.”

“Ini bakal membuat masyarakat dan pemerintah untuk mendapatkan keuntungan lebih dari 10 miliar bath [Rp4,2 triliun] per tahun dari marijuana dan ganja,” ujar Charnvirakul dalam unggahan Facebook-nya pada 10 Mei lalu.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Pemerintah Thailand juga berharap keputusan ini dapat menjadikan Bangkok sebagai salah satu pemain bisnis ganja baru. Pemerintah juga menyasar tanaman ganja sebagai salah satu cara menarik wisatawan.

Meski Thailand telah mengizinkan penanaman ganja dalam masyarakat, ada beberapa aturan yang harus dilaksanakan.

Warga Thailand yang ingin menanam ganja harus memberitahu pemerintah lokal. Tak hanya itu, tanaman ganja yang dirawat harus masuk dalam kategori medis dan digunakan hanya untuk tujuan medis.


(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.