KPK Surati Interpol Minta Terbitkan Red Notice Bupati Mamberamo Tengah

banner 468x60

Lintas7news.com  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat permohonan penerbitan red notice untuk memburu tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sekaligus Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Surat permohonan penetapan status buron internasional itu dikirim ke Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Badan Pemelihara Keamanan Polri.

“Betul, KPK juga telah berkirim surat ke Kapolri up Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Permintaan bantuan ini sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (2/8).

Pada Senin (1/8), KPK secara resmi menyebarluaskan informasi ke publik mengenai sosok Ricky yang berstatus buron. Menurut data KPK, Ricky berbadan gemuk serta memiliki warna kulit cokelat tua dengan tinggi badan sekitar 160 cm dan berat badan sekitar 80 kilogram.

Ricky yang merupakan kader Partai Demokrat ini diduga melarikan diri ke Papua Nugini ketika hendak dijemput paksa oleh tim penyidik KPK pada Jumat (15/7).

Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com, seorang komandan distrik militer dan seorang prajurit TNI AD diduga membantu Ricky melarikan diri.

Salah seorang prajurit TNI AD dimaksud ialah Dandim 1702/Jayawijaya Letkol CPN AM.

KPK telah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman untuk membantu menghadirkan anak buahnya dalam proses pemeriksaan.

“Saat ini kami juga telah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Darat TNI untuk bantuan menghadapkan anggotanya terkait permintaan keterangan oleh tim penyidik KPK,” terang Ali.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023 masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 15 Juli 2022.

Ali menyatakan pihaknya masih terus mencari Ricky. Upaya yang telah dilakukan yakni meminta keterangan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui keberadaan DPO tersebut.

“KPK mengimbau agar tersangka RHP [Ricky Ham Pagawak] dapat kooperatif untuk serahkan diri dan mengingatkan agar pihak-pihak tertentu tidak turut membantu persembunyian tersangka karena itu diancam pidana Pasal 21 UU Tipikor,” tutur Ali.

Pasal 21 UU Tipikor mengatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara bagi para pihak yang terbukti menghalang-halangi penyidikan KPK.

(CNNIndonesia/RI)

banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *