Lintas7news.com – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan ajudannya, Bharada E, akan menjalani pemeriksaan oleh Komnas HAM terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap kedua tersangka itu dijadwalkan akan berlangsung pada Jumat (12/8) hari ini.
“Agenda hari ini Komnas HAM akan periksa FS (Ferdy Sambo) dan RE (Richard Eliezer) di Mako Brimob pukul 15.00 WIB,” ujarnya kepada wartawan.
Dedi mengatakan, Bharada E sengaja dibawa ke Mako Brimob pada hari ini untuk memudahkan pemeriksaan yang akan dilakukan Komnas HAM.
Sebagai informasi, berbeda dengan Sambo yang ditahan di Rutan Mako Brimob, Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka telah ditetapkan sebagai dua dari empat tersangka pembunuhan Brigadir J.
“Jadi dijadikan satu tempatnya di sana biar enggak bolak-balik, biar lebih praktis,” tuturnya.
Dilansir dari CNNIndonesia.com – Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Mereka semua dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.
Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 31 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.
(CNNIndonesia/RI)