Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Diumumkan Hari Ini

Lintas7news.com – Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dijadwalkan mengumumkan hasil autopsi ulang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hari ini, Senin (22/8). Autopsi ulang itu sebelumnya dilakukan di RSUD Sungai Bahar Jambi pada 27 Juli 2022.
“Ya, PDFI [akan umumkan hari Senin],” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Sabtu (20/8) lalu.

Autopsi ulang jenazah Brigadir J dilakukan setelah keluarga merasa janggal dengan laporan autopsi jenazah saat pertama kali diserahkan. Keluarga saat itu menemukan sejumlah luka di tubuh Brigadir J yang tidak sesuai dengan klaim polisi.

Ketua tim dokter forensik gabungan Ade Firmansyah Sugiharto memastikan pihaknya independen dan imparsial dalam proses autopsi ulang jenazah. Pemeriksaan sampel dari autopsi ulang itu dilakukan di Laboratorium Patologi Anatomi RSCM.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Brigadir J merupakan adalah salah satu ajudan Irjen Ferdy Sambo saat berstatus Kepala Divisi Propam Polri. Ia tewas setelah ditembak di rumah dinas Sambo di Komplek Polri DurenTiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Mulanya, polisi menyebutkan Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan ajudan Sambo lainnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Peristiwa itu dipicu dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

Namun, belakangan kronologi peristiwa itu terbantahkan. Sambo disebut menyuruh anak buahnya menembak Brigadir J dan sengaja membuat skenario untuk menutup-nutupi peristiwa itu.

Dalam kasus ini polisi kemudian menetapkan Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Baik Bharada E maupun Bripka Ricky adalah ajudan Sambo, sementara Kuat Maruf merupakan asisten rumah tangga dan juga sopir jenderal polisi tersebut. Kemudian, Putri merupakan istri Sambo.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

(CNNIndonesia/NB)


Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.