Lintas7news.com – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Kompol Chuck Putranto, tersangka kasus obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang KKEP terhadap Chuck Putranto dipimpin oleh Jenderal Bintang Dua dan berlangsung selama kurang lebih 15 jam pada Kamis (1/9).
“Sanksi yang kedua Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (2/9).
Dedi mengatakan tim KKEP memutuskan secara kolektif kolegial bahwa Chuck Putranto terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa Obstruction of Justice terkait perusakan atau penghilangan alat bukti CCTV.
Putusan tersebut diambil oleh tim KKEP berdasarkan keterangan sembilan saksi yang dihadirkan serta temuan alat bukti pendukung.
Tim KKEP, kata dia, juga menjatuhkan sanksi bersifat etika terhadap Chuck Putranto, lantaran tindakannya itu dinilai sebagai perbuatan tercela. Selain itu, tim KKEP juga mengenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus.
“Selama 24 hari dari tanggal 5 sampai 29 Agustus 2022 di ruangan Patsus Biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar,” jelasnya.
Atas putusan tersebut, Dedi mengatakan Chuck Putranto telah mengajukan banding. Kendati demikian, ia memastikan proses hukum pidana yang menjeratnya akan tetap berjalan.
“Tetap proses, tetap berjalan, khusus untuk sidang banding nantinya akan disiapkan komisi banding koordinasi antara Divkum Polri,” pungkasnya.
Dilansir dai CNNIndonesia.com – Dalam kasus obstruction of justice ini kepolisian telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
(CNNIndonesia/RI)