Lintas7news — Kelompok Tani Subur Makmur yang di bawah naungan Koperasi Produsen Sumbur Makmur Lumbung meminta pada PT Wonokoyo Jaya Corporindo memberikan fasilitas pembangunan kebun masyarakat 20 persen dari luas tanah Hak Guna Usaha (HGU).
Hal ini disampaikan Ketua Kelompok Tani Subur Makmur, Solikin saat mengirimkan surat permohonan ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN} Provinsi Jawa Timur dan PT Wonokoyo Jaya Corporindo di Surabaya, Senin (7/11) kemarin.
Menurut Solikin, permintaan kelompok tani yang berada di Desa Pamotan dan Desa Majang Tengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang itu, sudah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
“Dasar kami PP 26/2021 dan SE Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11/SE-HK.02.02/VIII/2020 tentang Pelaksanaan Kewajiban Perusahaan Dalam Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat,” kata Solikin.
Ditambahkan Solikin, sebelumnya sebanyak 300 petani telah menggarap lahan seluas lebih kurang 300 hektar yang sebelumnya milik PT Margosuko.
“Dahulu ada pagar berduri dan juga ada batas-batasnya, akan tetapi sejak PT Margosuko bekerja sama dengan masyarakat pada tahun 2010, pagar berduri telah hilang dilepas oleh masyarakat,” ujarnya.
Adapun kebun yang dulu digarap masyarakat, lanjut Solikin, adalah perkebunan tebu, palawija, jagung, dan singkong.
Namun semenjak lahan dijual ke PT Wonokoyo
Jaya Corporindo dengan kurang lebih 68,0611 hektar, lahan perkebunan digusur untuk bangunan proyek.
Hal ini yang kemudian menyebabkan konflik antara warga dan perusahaan terjadi hingga sekarang.
“Karena itu kami meminta PT Wonokoyo Jaya Corporindo untuk memenuhi kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20 persen,” tuturnya.
Hal senada disampaikan Ketua Rakyat Tuntut Amanah Keadilan (Ratu Adil), Moh. Trijanto. Menurutnya, pembangunan kebun plasma oleh perusahaan perkebunan besar swasta (PBS), sebagai bentuk kewajiban terhadap masyarakat di sekitar perkebunan.
“Pembangunan perkebunan plasma tersebut memang merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan PP 26/2021 dan SE Menteri ATR/Kepala BPN 11/SE-HK.02.02/VIII/2020, dimana setiap perusahaan perkebunan harus menyiapkan 20 persen dari luasan perkebunannya untuk dijadikan kebun plasma,” urainya.
Trijanto menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian disebutkan dalam pasal 27 bahwa perusahaan perkebunan selama 6 bulan terhitung sejak diberikan surat tagihan wajib memenuhi kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20 persen.
“Sebaliknya, apabila perusahaan tetap tidak memenuhi kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun plasma seluas 20 persen akan dikenai sanksi penghentian sementara dari kegiatan usaha perkebunan,” tandasnya.
Trijanto melanjutkan, kebun plasma merupakan upaya pemerintah membangun perekonomian nasional berdasarkan ekonomi yang berkeadilan.
“Pembangunan plasma 20 persen sangat signifikan untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui kegiatan perkebunan menuju kemakmuran dan kesejahteraan,” demikian Trijanto.
Terpisah, Analis Pertanahan Kanwil BPN Jatim, Ferry Riawan membenarkan bahwa permohonan dari Kelompok Tani Subur Makmur sudah masuk. Namun pihaknya masih harus mempelajari berkasnya.
“Iya sudah dikabari, sampai saat ini surat belum di-disposisi ke kami.
(nanti) kami pelajari dulu suratnya. Insya Allh baru kami bisa memberi jawaban,” kata Ferry saat dikonfirmasi.
(na/oas)