KPK Segel Kantor Wakil DPRD Jatim Usai Lakukan OTT

banner 468x60


LINTAS7NEWS – 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam, 14 Desember 2022 menyegel Kantor Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

Wakil Ketua DPRD Jatim dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK sekitar pukul 19.00 WIB di kantornya Jalan Indrapura Surabaya.

banner 336x280

Baca Juga: Akhirnya! Bonus Atlet Kabupaten Blitar Peraih Medali PORPROV 2022 Cair

Kabar ini dibenarkan oleh Sekretaris DPRD Jawa Timur, Andik Fadjar Tjahjono.

“Iya, infornya benar disegel, sebab saya ada di luar kota,” ujar Andik, Kamis 15 Desember 2022.

Tak hanya itu. KPK diketahui juga menyegel ruang Kasubag Risalah Sekretariat DPRD Jatim bernama Afif di Surabaya.

Andik menjelaskan mendapat informasi bahwa Sahat sudah dibawa oleh tim penyidik KPK. Namun dirinya belum dapat merinci karena informasi yang diterimanya pun masih terbatas.

Baca Juga: Daftar Lengkap Nilai UMK Jatim Tahun 2023

“Infonya Pak Sahat dibawa KPK, karena juga tidak tahu sendiri, informasinya kemarin itu (OTT-nya),” imbuh Andik.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur yang ditangkap dalam OTT, Rabu malam 14 Desember 2022 adalah Sahat Tua Simanjuntak (STS).

“Dalam giat tangkap tangan tersebut, terdapat Wakil Ketua DPRD Jatim STS dan beberapa orang pihak lain,” ujar Firli kepada awak media dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 15 Desember 2022.

Baca Juga: Kronologi Kasus Perampokan dan Penyekapan Wali Kota Blitar, Uang 400 Juta, HP dan Perhiasan Raib di Tangan Perampok

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan OTT yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dan beberapa pihak lainnya terkait dengan dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah.

“Operasi tangkap tangan KPK di Surabaya, terkait dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dalam pengurusan alokasi dana hibah,” kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

“Dimana dana hibah ini bersumber dari APBD Jatim,” terangnya.**

(AP/OAS)

banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *