Perdana Klarifikasi Rebecca Klopper Dalam Kasus Video 47 Detik

Rebecca Klopper Buka Suara Soal Video Syur Mirip Dirinya (Foto: Liputan6)

Rebecca Klopper Buka Suara Soal Video Syur Mirip Dirinya (Foto: Liputan6)

LINTAS7NEWS –  Rebecca Klopper akhirnya muncul ke publik setelah sekian lama menghilang pasca video 47 detik viral.

Sandy Arifin sebagai kuasa hukum Rebecca Klopper dan Fadly Faisal turut mendampinginya di koferensi pers tuk minta maaf usai video 47 detik miripnya viral.

Sambil tertunduk seperti menahan air mata, Rebecca Klopper minta maaf kepada publik dan keluarga Fadly Faisal imbas viralnya video asusila tersebut tersebar.

Baca Juga: Jumpa Pers Video 47 Detik, Tanggapan Fadly Faisal Hadir Temani Rebecca Klopper

Namun, Rebecca tidak menjelaskan secara detail kasus yang menimpanya.

“Beberapa waktu yang lalu, masyarakat dihebohkan dengan pemberitaan tentang saya, Rebecca Klopper,” ucapnya dengan membaca kertas permintaan maaf didepan awak media (6/6).

Suara lembut yang keluar dari mulutnya pun sesekali mengangkat kepala, Rebecca menyampaikan maaf telah membuat gaduh.

“Pada kesempatan ini, saya Rebecca Klopper memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia atas kegaduhan tersebut,” sambungnya.

Tidak hanya kepada masyarakat Indonesia saja, Rebecca juga meminta maaf kepada pihak keluarga, manajemen, dan keluarga Fadly Faisal.

Baca Juga: Video Viral 47 Detik, Jalinan Asmara Rebecca Klopper dan Fadly Faisal Masih Berjalan Baik

“Saya juga memohon maaf kepada keluarga saya, rekan kerja, klien-klien yang bekerjasama dengan saya, termasuk Fadly Faisal dan keluarga yang turut menjadi korban atas kasus ini,: ujarnya.

Rebecca juga menjelaskan terkait video 47 detik tersebut sudah dilaporkan kepada pihak Bareskrim Polri sejak 22 Mei 2023.

“Permasalahan ini sudah saya laporkan ke polisi sejak 22 Mei 2023 lalu, untuk mendapatkan penanganan. Untuk itu saya menyerahkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.**

(OAS)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.