LINTAS7NEWS- Nasib pilu dialami seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Ia menjadi korban penyiksaan keluarganya sendiri. Penganiayaan ini terungkap setelah warga mencurigai kondisi korban.
Korban diketahui berinisial DN. Selama ini korban tinggal bersama keluarganya yang terdiri dari ayah, ibu tiri, paman,kakak, nenek dan adik tirinya.
“Kami mendapatkan laporan adanya penganiayaan terhadap anak. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan menangkap lima orang tersangka untuk menjalani proses hukum,” kata Kompol Danang Yudanto, Jumat (13/10).
Danang menjelaskan, lima tersangka tersebut adalah ayah kandung korban berinisial JA (37), EN (42) ibu tiri korban, PA perempuan (21) kakak tiri korban, MN (65) nenek tiri korban, SM (43) paman tiri korban.
“kurun waktu penyiksaan dari masing-masing korban sudah berjalan, kira-kira setengah tahun, itu pengakuannya, kita akan telusuri. Karena saat ini korban dalam kondisi masih belum bisa dimintai keterangan, nanti kita akan meminta keterangan kepada korban,” ungkap Danang.
Danang menambahkan, ada sejumlah perlakuan keji yang dilakukan oleh lima pelaku penganiayaan.
“Hasil pemeriksaan JA memasak air di panci, ketika air itu sudah mendidih, tangan si anak dimasukkan ke panci. Sehingga mengalami luka bakar. Kemudian memukul kepala dan bahu korban dengan kemoceng,” ujar Danang.
“JA menendang korban hingga terjatuh, dan memukul kepala dengan tongkat yang biasa digunakan satpam. Melempar kepala korban dengan tongkat, kemudian menyudut rokok ke lidah korban, mencekik korban, dan menendang leher korban,” sambungnya.
Kemudian, EN memukul menggunakan tangan kosong mengenai kaki kiri dan tangan kanan korban. Lalu, PA turut melalukan tindakan kekerasan dengan menjewer telinga hingga memukul mengenai pipi korban.
Selain itu, SM juga melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong dan terakhir MN melakukan penganiayaan dengan memukulkan cutter hingga membuat bagian jidat korban terluka.
Polisi membeberkan motif penyiksaan satu keluarga pada bocah laki-laki tersebut. Pengakuan dari para tersangka, mereka tega menyiksa karana emosi dengan korban.
“Alasan pelaku karena menganggap anak ini rewel dan sering melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Misal mengambil makanan tanpa izin,” ujar Danang.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi dari kediaman korban di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Barang bukti meliputi sebuah kemoceng, panci, cutter, dan cincin akik.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 5 tahun penjara karena mengakibatkan luka berat.
Korban saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Dr.Siful Anwar Malang untuk pemulihan. Sebab selama jadi korban penyiksaan tubuh korban kurus kering dan penuh luka.
(RA)