Jelang Putusan Kode Etik Anwar Usman Cs, MKMK Gelar Rapat Tertutup

Rapat tertutup MKMK (Lintas7news)

LINTAS7NEWS.COM – Hari ini Senin (6/11), Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) gelar sidang tertutup guna membahas putusan terkait dugaan pelamggaran kode etik hakim konstitusi Anwar Usman cs yang mana telah memutuskan gugatan UU Pemilu syarat usia capres-cawapres.

Rapat tertutup ini digelar pada pukul 09.00 WIB, hal ini disampaikan oleh Fajar Laksono selaku Ketua Sekretariat MK.

“Rapat internal tertutup,” ungkap Fajar ketika dihubungi, Senin (6/11).

“Pagi ini pukul 09.00 WIB,”tambahnya.

Ketua MKMK Jimy Asshiddiqie menjelaskan bahwa akan mengumumkan hasil pemeriksaan sembilan hakim yang terlibat dalam kasus ini.

“Demi keadilan harus pasti dan mesti cepat sebelum tanggal 8. Artinya tanggal 7 sudah ada (keputusan),” kata Jimly setelah hadir dalam Silatnas ICMI di Makassar, Sabtu (4/11).

Seperti yang diketahui, MKMK telah memeriksa sembilan hakim konstitusi dalam kasus pelanggaran kode etik ini.

Dari pemeriksaan sembilan hakim tersebut, hanya Anwar Usman selaku Ketua MK yang diperiksa hingga dua kali.

Alasan pemeriksaan Anwar Usman sampai dua kali ini dikarenakan beliau menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan.

21 laporan yang diterima MKMK, nama Anwar Usman yang paling banyak disebut dalam laporan.

“Pak ketua kita undang lagi, kan dia yang pertama dan yang terakhir, karena kan paling banyak pak ketua. Jadi enggak cukup hanya satu kali,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/11).**

(RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.