Garapan Rangka Beton Jadi Rangka Baja, Kasus Korupsi Tol MBZ Terungkap

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI beberkan modus kecurangan kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ pada tahun 2016-2017. (sumber instagram@piknikyukindonesia)

Bagikan Melalui

LINTAS7NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI beberkan modus kecurangan kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ pada tahun 2016-2017.
Haryoko Ari Prabowo sebagai Kasubdit TPPU Direktorat Penyidikan Jampidsus, mengatakan aksi korupsi tersebut dilakukan oleh para tersangka dengan mengurangi spesifikasi atau volume proyek.

Haryoko menyebut proyek jalan layang yang seharusnya dibangun dengan menggunakan rangka beton itu justru diubah menjadi rangka baja.


“Rencananya memang diawal pakai beton, kemudian diubah menjadi baja,” ujarnya kepada wartawan, Senin (20/11).

Walau demikian, Haryoko enggan membeberkan lebih lanjut siapa saja  sosok tersangka yang berperan melakukan kecurangan tersebut.

Di sisi lain, ia menyebut pihaknya juga masih berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Baca Juga :Cegah Kecelakaan, DPRD Kabupaten Blitar Akan Tambah 52 Titik Palang Kereta Api
“Nantilah sabar (perintah perubahan spesifikasi). Itu materi pokok penyidikan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Kejagung menduga adanya  perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan yang mengatur pemenang lelang yang akhirnya  menguntungkan pihak tertentu. Akibatnya ditemukan indikasi kerugian keuangan negara pada proyek senilai Rp13,5 triliun tersebut.

Sementara itu terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara ini. Mereka adalah Djoko Dwijono (DD), Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020; YM, Ketua Panitia Lelang JJC; TBS, tenaga ahli Jembatan PTLGC.

Selain itu Kejagung juga menjerat Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) sebagai tersangka korupsi. Satu tersangka lainnya yakni Ibnu Noval (IBN), mantan Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya karena dinilai menghalangi proses penyidikan.**

(NB)


Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.