Ditetapkan Jadi Tersangka, Firli Bahuri Belum Ditahan

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL (Lintas7news)

LINTAS7NEWS.COM – Firli Bahuri yang kita semua tahu beliau Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, (22/11) dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Namun sampai kini beliau belum ditahan.

Penetapan Firli sebagai tersangka dikuatkan dengan berbagai barang bukti dan juga firli diduga kuat telah melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Mengenai penahanan tersangka, ketentuannya telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penahanan tersangka merupakan kewenangan yang dimiliki penyidik kepolisian ataupun penuntut umum kejaksaan. Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, penahanan tersangka harus memenuhi syarat subjektif dan objektif.

Yang dimaksud syarat subjektif adalah adanya kekhawatiran dari aparat penegak hukum terhadap tersangka dimaksud apabila tidak langsung ditahan. Setidaknya ada tiga faktor kekhawatiran yang bisa menjadi pertimbangan penyidik untuk segera menahan tersangka.

Faktor pertama, apabila terdapat kondisi yang dikhawatirkan bisa membuat tersangka akan melarikan diri, Kedua, apabila dikhawatirkan tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti. Dan yang ketiga, yakni apabila dikhawatirkan tersangka itu akan mengulangi tindak pidana yang telah dilakukan.

Sedangkan syarat objektif penahanan berlaku bagi tersangka atau terdakwa yang telah melakukan tindak pidana dan/atau percobaan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana selama lima tahun penjara atau lebih.

Meski demikian, syarat objektif dalam KUHAP memberikan pengecualian tertentu agar penyidik tetap dapat menahan tersangka meskipun ancaman tindak pidana kurang dari lima tahun.

Berikut ini pasal yang dapat digunakan para penyidik untuk langsung menahan tersangka meski ancaman pidana kurang dari lima tahun.

  1. Pasal 282 Ayat 3, Pasal 296, Pasal 335 Ayat 1, Pasal 351 Ayat 1, Pasal 353 Ayat 1, Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 KUHP;
  2. Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471);
  3. Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 UU Darurat Nomor 8 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi;
  4. Pasal 36 Ayat 7, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 UU Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika.**

(RI)


Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.