Ketua KPK Sementara, Nawawi Tak Izinkan Firli Berkantor di KPK

Nawawi Pomolango Ketua KPK Sementara (Lintas7news)

LINTAS7NEWS.COM – Nawawi Pomolango. Selaku Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sementara menengaskan Keputusan Presiden terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK membawa konsekuensi yang bersangkutan berhenti bekerja di lembaga antirasuah.

“Aktivitas perkantoran tidak perlu dilaksanakan oleh beliau di kantor ini,” tegas Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (27/11) petang.

Ditegaskan juga Nawawi mengizinkan Firli untuk mengambil barang-barang inventaris yang masih berada di kantor. Namun Firli harus melalui pintu depan kantor sebagaimana tamu-tamu lainnya.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Firli Bahuri Belum Ditahan

Hal ini disampaikan Nawawi sekaligus menjawab akses terhadap Firli setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan dicopot sementara dari jabatan Ketua KPK.

“Kedatangan beliau [Firli Bahuri] di kantor ini cukup kami perlakukan sebagai tamu undangan. Terlebih lagi bahwa tadi laporan Sespim kepada kami bahwa barang-barang inventaris barangkali dari yang bersangkutan masih ada di ruangan yang bersangkutan. Jadi, mungkin besok bisa diambil,” ungkap Nawawi.

“Prosedurnya dengan masuk melalui [pintu] depan, tidak dalam akses kemarin-kemarin,” imbuhnya.

Kondisi ini membuat nasib Firli berada di ujung tanduk. Proses hukum di Polda Metro Jaya terus berjalan atas kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menentukan nasib Firli ke depan.

Dengan demikian Firli bisa dipecat apabila terbukti di pengadilan atas kasus yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.

Kini Firli melalui tim kuasa hukumnya, Ian Iskandar dan kawan-kawan telah mendaftarkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023 untuk mempertanyakan proses penegakan hukum yang dikerjakan Polda Metro Jaya.

Diketahui Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan Firli sebagai tersangka.

Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati dan siidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.**

(RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.