Breaking News !! LPS Siap Tindak Cepat! Izin BPR Jepara Artha Dicabut, Simpanan Nasabah Aman dengan Jaminan Penggantian

Pelayanan BPR di Jalan Jenderal Ahmad Yani 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah, Berkomitmen dalam Proses Penyehatan dengan Bimbingan OJK.

Pelayanan BPR di Jalan Jenderal Ahmad Yani 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah, Berkomitmen dalam Proses Penyehatan dengan Bimbingan OJK. (tangkapan layar)

LINTAS7NEWS – Terkendali Bersama, Terdepan dalam Pelayanan BPR di Jalan Jenderal Ahmad Yani 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah, Berkomitmen dalam Proses Penyehatan dengan Bimbingan OJK sejak 13 Desember 2024. Bersama-sama, Kita Perbaiki dan Berinovasi untuk Meningkatkan Tingkat Kesehatan Keuangan.

Melangkah Maju dalam Transformasi PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) Mengarungi Status Pengawasan Bank Dalam Resolusi oleh OJK Mulai 30 April 2024. Bersama-sama, Kami Menghadirkan Inovasi dan Komitmen Mengatasi Tantangan Batas Kredit, Memperkuat Modal, serta Meningkatkan Likuiditas. Dengan Semangat Bersama, Kami Berjuang untuk Membangun Masa Depan Keuangan yang Lebih Stabil dan Berkembang.

baca juga : Bejat! Pasutri Tega Perkosa Pacar Keponakannya Sendiri

Melintasi Rintangan dengan Kekuatan Bersama: Tantangan Tak Terpecahkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023, 29 Desember 2023. Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR: Terjebak pada Pemahaman, Tidak Mampu Merangkul Penyehatan. Namun, Kami Teguh Berkomitmen untuk Menyongsong Perubahan, Membangun Kembali Kepercayaan, dan Menciptakan Solusi Bersama untuk Masa Depan yang Lebih Kuat.

Langkah Berat dalam Keterbukaan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 4 Tahun 2024, 13 Mei 2024. Menetapkan Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bank Jepara Artha. Kebijakan Tidaklah Mudah LPS Tidak Melakukan Upaya Penyelamatan, Menyerahkan OJK untuk Mencabut Izin Usaha BPR. Meski Pahit, Keputusan Ini Menggugah Semangat untuk Belajar, Membangun, dan Berinovasi Lebih Baik di Masa Depan.”

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda). Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, jelas Sumarjono.

baca juga : Tiga Orang Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 Di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah

LPS Memastikan Keamanan Simpanan Anda. Kesiapan Kami Tidak Diragukan Lagi: Kami Siap untuk Melangkah, Siap untuk Membayar Simpanan. Bersama, Menyongsong Masa Depan yang Lebih Aman dan Terjamin.

OJK dan LPS Mengajak Nasabah untuk Tetap Tenang. LPS Sedang Mengatur Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan dan Melaksanakan Likuidasi BPR Jepara Artha. Kami Berada di Sini untuk Membantu dan Memberikan Kepastian. Bersama, Kita Atasi Rintangan dengan Kesatuan dan Kepercayaan.

Komitmen dalam Kepastian LPS Memastikan Simpanan Nasabah Terlindungi Sesuai Ketentuan. Kami Tidak Hanya Menjamin, Tetapi Juga Melakukan Rekonsiliasi dan Verifikasi Teliti terhadap Data Simpanan dan Informasi Lainnya. Setiap Langkah, Setiap Detail, Diperhatikan dengan Cermat demi Kepuasan dan Keadilan.

Akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan tanggal 30 September 2024. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha bersumber dari dana LPS, kata Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto dikutip dari laman resminya.

baca juga : 4 Orang Diduga Teroris Di Tangkap Densus 88 Di Jawa Tengah

Keterbukaan dan Keterjangkauan Nasabah Dapat Mengakses Status Simpanannya Melalui Kantor BPR Jepara Artha atau Situs Web Resmi LPS (www.lps.go.id) Pasca Pengumuman Pembayaran Klaim Penjaminan. Sementara Itu, Debitur Bank Tetap Diberikan Fasilitas untuk Melakukan Pembayaran Cicilan atau Pelunasan Pinjaman Melalui Tim Likuidasi LPS dengan Menghubungi Kantor BPR Jepara Artha. Bersama, Kami Membangun Jembatan Komunikasi dan Layanan untuk Memastikan Proses Berjalan dengan Lancar dan Adil bagi Semua Pihak.**

(SD)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.