Izin Tambang Penjelasan Jokowi Tentang Penyaluran ke Badan Usaha dan Klarifikasi Terhadap Ormas.

Presiden Jokowidodo berbincang dengan Sekertaris Kabinet Pramono Anung.

Presiden Jokowidodo berbincang dengan Sekertaris Kabinet Pramono Anung.(tangkapan layar)

LINTAS7NEWS – Presiden Joko Widodo dengan tegas menegaskan bahwa izin tambang bukanlah pemberian kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan semata, tetapi kepada badan-badan usaha yang berada di dalamnya. Langkah ini menandakan komitmen untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan transparansi, profesionalisme, dan menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan.

Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas,” kata Jokowi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Rabu (5/6/2024).

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa persyaratan mendapatkan izin tambang sangat ketat, berlaku untuk semua entitas, termasuk koperasi di dalam ormas, PT, dan lainnya. Ini menunjukkan komitmen untuk mengelola sumber daya alam dengan transparansi dan profesionalisme. Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya, jelas Jokowi.

baca juga : Namanya Disinggung Jokowi, Akankah Prabowo Yang Jadi Presiden di Tahun 2024?

Presiden Jokowi secara resmi menerbitkan aturan yang memungkinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang. Langkah ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, menegaskan komitmen untuk memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Aturan tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, di mana Pasal 83A memungkinkan ormas keagamaan mengelola Wilayah Khusus Izin Usaha Pertambangan (WIUPK).

Pasal 83A adalah tambahan aturan yang mengatur penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus secara prioritas dalam peraturan sebelumnya.

Pasal 83A Ayat (1) menggarisbawahi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan prioritas penawaran WIUPK kepada Badan Usaha yang terafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan keagamaan, pada Jumat (31/5/2024).

baca juga : PTUN Perintahkan Pemprov Sulut Cabut Izin Tambang Emas Pulau Sangihe

Wilayah yang sebelumnya merupakan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) kini dapat dikelola oleh ormas keagamaan melalui WIUPK.

Jokowi menegaskan bahwa Badan Usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan tidak boleh memindahtangankan IUPK tanpa persetujuan menteri terkait.

Dalam ayat (4) pasal yang sama, dijelaskan bahwa kepemilikan mayoritas saham oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus dijamin untuk memegang kendali.

Pasal 83A ayat (5) secara tegas melarang Badan Usaha yang dimaksud untuk melakukan kerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya, menegaskan independensi operasional Badan Usaha yang bersangkutan.

Selanjutnya, penawaran WIUPK sebagaimana dijelaskan pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik ormas keagamaan sebagaimana diatur dalam ayat (1), akan diatur dalam Peraturan Presiden.**

(SD)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.