Operasi Patuh.

Operasi Patuh (tangkapan layar).

LINTAS7NEWS – Senin, 15 Juli 2024 Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melaksanakan Operasi Patuh 2024 secara serentak di seluruh Indonesia.

Operasi Patuh 2024 akan digelar dari 15 Juli hingga 28 Juli 2024. Tujuan dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Mari bersama-sama menciptakan suasana aman dan tertib di jalan.

Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi, menginformasikan bahwa Operasi Patuh 2024 akan dilaksanakan secara serentak oleh seluruh Polda di Indonesia.

“Operasi Patuh ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas,” ujar Kombes Eddy Djunaedi pada Sabtu (13/7/2024), seperti dikutip dari detikNews. Mari kita dukung bersama untuk menciptakan keselamatan di jalan!

Pada Operasi Patuh 2024 fokus akan diberikan pada 14 jenis pelanggaran lalu lintas. Para pelanggar yang ditilang akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut adalah 14 jenis pelanggaran yang jadi incaran dalam Operasi Patuh 2024 beserta ancaman sanksi tilang sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

baca juga : Polri Kembali Tetapkan Kebijakan Tilang Manual, Efek Pelanggaran Lanlin Meningkat

Ancaman Sanksi Tilang Melawan Arus

Melawan arus dianggap melanggar Pasal 287 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pengendara yang melanggar akan diancam sanksi berupa:

  • Tilang
  • Denda: Maksimal Rp 500.000

Ancaman Sanksi Tilang Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Bagi pengendara yang kedapatan berkendara di bawah pengaruh alkohol, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Sanksinya berupa:

  • Tilang
  • Denda: Maksimal Rp 750.000

Ancaman Sanksi Tilang Menggunakan HP saat Mengemudi

Berkendara sambil menggunakan ponsel dianggap melanggar Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, karena dapat mengganggu konsentrasi pengendara. Ancaman sanksinya berupa:

  • Tilang
  • Denda: Maksimal Rp 750.000

Ancaman Sanksi Tilang Tidak Menggunakan Helm SNI

Tidak menggunakan helm yang sesuai standar akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 291 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Ancaman sanksinya berupa:

  • Tilang
  • Denda: Maksimal Rp 250.000

Ancaman Sanksi Tilang Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan

Penggunaan sabuk pengaman merupakan keharusan bagi pengendara. Bagi yang tidak menggunakannya, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Ancaman sanksinya berupa:

  • Tilang
  • Denda: Maksimal Rp 250.000

Ancaman Sanksi Tilang Melebihi Batas Kecepatan

Mengendarai kendaraan harus selalu memperhatikan batas kecepatan demi keselamatan. Bagi yang melanggar aturan batas kecepatan, baik maksimal maupun minimal, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Ancaman sanksinya berupa:

baca juga : Cara Kerja Tilang Elektronik dan Cara Pembayarannya

  • Tilang
  • Denda: Maksimal Rp 500.000

Ancaman Sanksi Tilang Berkendara di Bawah Umur

Berkendara di bawah umur merupakan pelanggaran, karena ada batas minimal usia untuk memiliki SIM. Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Ancaman sanksinya berupa:

  • Tilang
  • Denda: Maksimal Rp 1.000.000

Ancaman Sanksi Tilang Roda Dua Berboncengan Lebih dari Satu

Sepeda motor hanya diperuntukkan bagi dua orang. Jika berboncengan lebih dari itu, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 292 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Ancaman sanksinya berupa:

  • Tilang
  • Denda: Maksimal Rp 250.000

Ancaman Sanksi Tilang Roda Empat atau Lebih Tidak Memenuhi Layak Jalan

Setiap kendaraan harus memenuhi persyaratan kelayakan untuk keselamatan dan keamanan di jalan. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Ancaman sanksinya berupa:

  • Tilang
  • Denda: Maksimal Rp 500.000

Ancaman Sanksi Tilang Roda Dua dan Empat Tidak Dilengkapi STNK

Setiap kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, wajib dilengkapi dengan STNK. Jika tidak, pelanggaran ini akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Ancaman sanksinya berupa:

  • Tilang
  • Denda: Maksimal Rp 500.000

Ancaman Sanksi Tilang Melanggar Marka Jalan

Melanggar marka jalan dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan lalu lintas. Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Ancaman sanksinya berupa:

  • Tilang
  • Denda: Maksimal Rp 500.000

Ancaman Sanksi Tilang Memasang Rotator dan Sirene Bukan Peruntukan

Rotator dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu. Kendaraan pribadi yang nekat memasang strobo atau sirene akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Ancaman sanksinya berupa:

  • Tilang
  • Kurungan: Paling lama 1 bulan
  • Denda: Maksimal Rp 250.000

Ancaman Sanksi Tilang Menggunakan Pelat Nomor/TNKB Palsu

Setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang sah. Sesuai Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, penggunaan pelat nomor palsu dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:

  • Tilang
  • Denda: Maksimal Rp 500.000

Ancaman Sanksi Tilang Penertiban Parkir Liar

baca juga : Kapolri Resmi Launching Etle Nasional Tahap Pertama, 12 Polda Terapkan Tilang Elektronik

Pemilik kendaraan dilarang parkir sembarangan, terutama di lokasi yang terdapat rambu larangan parkir. Jika melanggar, dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Sanksi yang dapat diterima adalah:

  • Tilang
  • Kurungan: Paling lama 2 bulan
  • Denda: Maksimal Rp 500.000

Ancaman Sanksi Tilang Tata Cara Berhenti dan Parkir

Pemilik kendaraan harus mematuhi tata cara berhenti dan parkir. Berdasarkan Pasal 287 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa:

  • Tilang
  • Denda: Maksimal Rp 250.000**

(SD)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.