Bea Cukai Gelar Pemusnahan Masif: Barang Ilegal Senilai Ratusan Miliar Dihancurkan!

Bea Cukai.

Pemusnahan Barang-barang Ilegal Bea Cukai. (lintas7news).

LINTAS7NEWS – Bea Cukai telah melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap barang-barang ilegal, termasuk 162.708 botol minuman beralkohol, 12.646.930 batang rokok, 184 batang cerutu, 4.787 produk tembakau, 74.450 gram molases, dan 40.292 gram tembakau iris. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 165 miliar. Tindakan ini mencerminkan upaya tegas Bea Cukai dalam menjaga kepatuhan dan melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal.

“Barang-barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Soekarno-Hatta,” ungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto, dalam pernyataan tertulisnya pada Rabu (31/7/2024).

“Pada 23 Agustus 2021, Direktorat P2 menyita 11.066.200 batang rokok ilegal di Cikupa dan Cengkareng, Banten. Berkat kerja sama dengan Jampidsus dan Kejari Kab. Tangerang, kasus ini mendapat putusan pengadilan, dan rokok-rokok tersebut dirampas serta dimusnahkan,” kata Nirwala Dwi Heriyanto.

“Selain itu, Direktorat P2 menindak 1.070.800 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan truk. Juga, pada 31 Oktober hingga 2 November 2014, Direktorat P2 menyita 133.724 botol MMEA eks impor tanpa pita cukai di Pesisir Timur Sumatra, dan pada 20 Agustus 2023, 14.805 botol MMEA eks impor tanpa pita cukai di Tangerang Selatan, Banten,” ujar Nirwala Dwi Heriyanto.

“Kanwil Bea Cukai Banten menindak 9.363 botol MMEA ilegal di wilayah Banten selama tahun 2023. Selain itu, Bea Cukai Merak menyita 238 botol MMEA ilegal dalam operasi pasar dan pengiriman melalui jasa titipan antara Desember 2022 dan Juni 2023,” jelas Nirwala Dwi Heriyanto.

“Barang-barang lain yang dimusnahkan adalah hasil penindakan Bea Cukai Soekarno-Hatta dari tahun 2022 hingga 2023. Ini termasuk 4.578 botol MMEA, 509.930 batang rokok, 4.787 pods vape, 74.450 gram tembakau molases, 40.292 gram tembakau iris, dan 184 batang cerutu. Semua barang ini adalah barang kena cukai yang dilarang pemasukannya ke Indonesia,” jelas Nirwala Dwi Heriyanto.

Menurut Nirwala Dwi Heriyanto, pemusnahan barang dilakukan di tiga lokasi: Kantor Pusat Bea Cukai, Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, dan PT Solusi Bangun Indonesia di Bogor.

“Di Kantor Pusat Bea Cukai, kami memusnahkan 60.000 botol MMEA ilegal dan menggelar seremoni pelepasan dua wing box rokok untuk dimusnahkan di PT Solusi Bangun Indonesia, Bogor. Sementara itu, sisa MMEA ilegal kami musnahkan di TPP Cikarang,” jelas Nirwala Dwi Heriyanto.

Nirwala Dwi Heriyanto menekankan bahwa pemusnahan ini menunjukkan komitmen terhadap transparansi dalam penindakan kepabeanan dan cukai serta kekuatan sinergi antara berbagai instansi pengawasan.

“Bea Cukai berkomitmen untuk memberantas peredaran barang ilegal sebagai bagian dari fungsi kami sebagai pelindung masyarakat. Pemusnahan ini adalah bukti komitmen kami terhadap transparansi dalam penindakan barang ilegal. Dengan kerja sama instansi penegak hukum dan dukungan masyarakat, kita bersama menjaga Indonesia dari barang-barang ilegal,” ujar Nirwala Dwi Heriyanto.**

(sd)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.