Blitar, Lintas7news.com: Kepala Pasar Kanigoro Kabupaten Blitar mengelar razia gabungan bersama Aparat kepolisian kanigoro untuk melakukan menertibkan penggunaan masker di pasar tradisional Kanigoro, rabu, (14/10/2020), siang.
Razia ini bertujuan untuk mencegah dan memutus penyebaran virus corona atau covid-19.
Sejumlah pedagang dan pengunjung pasar Kanigoro yang terdapati tidak menggunakan masker di nasehati serta di beri masker.
Salah satu penjual di pasar, Dina (24) mengaku sangat senang dengan menertibkan protokol kesehatan di pasar, bahwasanya agar penjual dan pengunjung sadar akan bahaya Virus corona.
” Apalagi di pasar rentan penyebaran Covid 19, banyaknya interaksi terjadi di pasar antara penjual dan pembeli.” Tutur Dina
Kepala pasar Sunu Agung S mengatakan razia ini penertiban penggunaan masker yang dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona yang dilakukan di area publik, tempat masyarakat berkumpul dan berinteraksi yang berpotensi terjadinya penyebaran virus corona.
“ Secara rutin petugas melakukan kegiatan penertiban diarea pasar. Selain melakukan penertiban , petugas juga memberikan himbauan kepada pedagang dan pengunjung tentang pentingnya menggunakan masker untuk mencegah virus corona.” Tutur Sunu kepada media.
Dalam razia penertiban tidak hanya dilakukan kali ini saja, petugas pasar akan terus melakukan penertiban dan memberikan sanksi.
“ Kali ini petugas masih mentolerir pedagang dan pengunjung tidak bermasker oleh petugas serta memberikan masker kepada mereka akan tetapi lain kali tidak memakai masker tidak diperbolehkan masuk area pasar.” Kata Sunu.
Lanjut sunu, ketatnya aturan ini mengacu kepada Inpres nomor 6 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakaan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan pengendalian virus corona.
“Masyarakat harus disiplin kalau tidak ingin dikenai sanksi, karena dikeluarkannya inpres ini agar protokol kesehatan harus dipatuhi”.Pungkasnya.(Panji/AN)