BLITAR – Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blitar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, mengadakan Monev Pasar Desa untuk pemantauan penerapan protokol kesehatan bagi para pedagang serta pengunjung, kegiatan di mulai 23 juni sampai 3 juli 2020.
Kegiatan tersebut meliputi, Pasar Bendorejo Cangkring, Pasar Desa Gambar, Pasar Desa Tepas, Pasar Desa Sukosewu, Pasar Bantengan, Pasar Lorejo, Pasar Desa Legi,pon, Pasar Desa Binangun, Pasar Desa Kutukan, Pasar Desa Tumpang, Pasar Ngentak, Pasar Desa Penataran, Pasar Desa Resapombo, Pasar Ngeni, Pasar Desa Sumberingin, Pasar Desa Wates, Pasar Desa Selopuro dan Pasar Desa Tlongo.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan, Drs. Bambang Edi Susilo mengatakan bahwa pemantauan ini untuk memberikan teguran bagi pedagang yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, face shied serta memantau pelaksanaan pemberian bantuan washtafel yang telah dipasang di pasar tersebut.
” Berkaitan dengan pelaksanaan Monev ini, merupakan evaluasi terhadap protokol kesehatan guna mempercepat menurunkan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Blitar ,” ujarnya. Di konfirmasi Lintas7news.com, selasa (20/10/2020).
Langkah strategis yang dilakukan adalah pemantauan beberapa klaster seperti pasar, pemukiman, tempat umum, dan memberikan edukasi serta sosialisasi langkah stretegis menuju masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19.
Selanjutnya, untuk menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan, menghindari tangan menyentuh wajah, dan menutupi mulut dengan siku saat batuk dan bersin. Terakhir, selalu mengenakan masker dengan benar agar droplet dan airborne yang tersebar tak terhirup hidung atau terkena mulut.
Ia berharap, secepatnya kasus di Kabupaten Blitar menurun dan tidak ada lagi kasus positif Covid-19.
“Tentunya dibutuhkan partisipasi dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan disiplin protokol kesehatan,” ujar Bambang.(Panji/AN)