Pemulihan Ekonomi Di Kabupaten Blitar, Izin Usaha Mikro Program BPUM Meningkatkan Drastis

Blitar, Lintas Jatim299 Dilihat
banner 468x60

BLITAR- Persyaratan pengajuan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dalam rangka pemulihan ekonomi di Kabupaten Blitar adalah melampirkan fotokopi nomor induk berusaha (NIB), dari hal itu Izin usaha mikro di Blitar naik hingga 100 persen.

Para pelaku usaha mikro yang belum memiliki izin berusaha berbondong-bondong ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Blitar.

banner 336x280

Berdasarkan catatan DPM PTSP, terjadi peningkatan permohonan pengurusan izin usaha mikro sejak dibukanya pendaftaran BPUM tersebut.

Bahkan hingga kini masih banyak pelakun usaha mikro yang mengajukan permohonan, sebab pendaftaran terus diperpanjang oleh pemerintah.

” Pelaku usaha mikro ini rata-rata mengurus izin usaha untuk mendapat bantuan dari pemerintah yang besarnya Rp 2,4 juta,” kata Rendra Dwi Santoso, Kasi Pelayanan Perizinan DPM PTSP Kabupaten Blitar, selasa (20/10/2020).

Lebih lanjut Rendra mengakui ada peningkatan jumlah pemohon izin usaha mikro. Peningkatan mencapai 100 persen, dari hari biasa hanya sekitar 25 orang, kini bisa melayani hingga 50 orang pemohon.

“Tentunya adanya perpanjangan pendaftaran juga masih berdampak. Pelaku usaha yang mengurus izin masih terus datang. Kalau dari awal dibukanya pendaftaran bantuan itu, kita ya sudah melayani ratusan pemohon izin usaha mikro,” ujarnya terkait Izin usaha mikro di Blitar.

Rendra menambahkan, sebenarnya izin bisa dilakukan secara online di rumah melalui OSS. Namun terkadang masih banyak masyarakat pelaku usaha mikro yang belum paham, sehingga datang mengurus langsung kekantor.

” Kita juga ada program INI BARU JOSS BANGET. Dengan program itu, masyarakat tidak perlu ke kantor, tinggal foto syaratnya dengan dipandu melalui sistem tersebut. Bahkan hasilnya nanti juga bisa dicetak langsung sendiri dirumah. Terkadang memang masyarakat tidak merasa puas, sehingga datang kekantor. Padahal kita sudah berupaya untuk membantu mempermudah layanan ,” imbuhnya.

Untuk diketahui, program yang sudah digulirkan sejak beberapa bulan lalu itu kembali diperpanjang karena kuota nasional belum terpenuhi. Di Kabupaten Blitar perpanjangan pendaftaran sampai 28 Oktober 2020. Sedangkan pemohon yang diusulkan sudah mencapai ribuan.(Panji/AN)

banner 336x280
Bagikan Melalui