BLITAR – Operasi Yustisi yang di laksanakan oleh Polres Blitar Kota. Dalam penegakan Protokol kesehatan Covid-19 bertempat di Taman Kebonrojo Kota Blitar dan Makam Bung karno, minggu (25/10/2020) pukul 09.00 pagi.
Kegiatan operasi ini, di hadiri oleh Kapolres Blitar Kota berserta, AKBP Leonard M Sinambela, Kabag Ops Polres Blitar Kota, Kasat Binmas Polres Blitar Kota, Kasi Propam Polres Blitar Kota, Kanit Regident Sat Lantas Polres Blitar Kota, Personel Polres Blitar Kota, Personel Kodim/0808 Blitar dan Personel Satpol PP Kota Blitar.
Kepala Polres Blitar Kota, AKBP Leonard M mengatakan kegiatan rutin ini, di lakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Blitar, dengan sasaran pengguna jalan yang khusus tidak memakai masker.
” Kali ini di temukan 15 pelanggar yang tidak memakai masker, yang kita beri hukuman berupa teguran tertulis,” Tuturnya
Dengan memberikan sanksi Administrasi berdasarkan Perda Provinsi Jawa Timur No. 02 tahun 2020 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, dengan sanksi administrasi berupa teguran lisan maupun tertulis, sanksi penyitaan KTP, hingga sanksi berupa pembayaran denda.
“Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam kedisiplinan serta melaksanakan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker.” Tambahnya.(Panji/AN)