BLITAR – Polres Blitar Kota menggelar operasi yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan dalam rangka tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakaan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan pengendalian Covid-19, bertempat di Jl. TGP, Kota Blitar, Selasa 4 Desember 2020.
Terkait seruan, Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta memerintah seluruh Kapolres Jajaran Polda Jatim diminta untuk mengutamakan tindakan Protokol Kesehatan (Prokes).
Hal itu dilakukan karena ada korelasi antara operasi tindakan disiplin dengan tingkat kepatuhan dari masyarakat. Makin tinggi operasi disiplin, semakin tinggi pula tingkat kesadaran masyarakat untuk mentaati Protokol Kesehatan.
Polres Blitar Kota, Kasat sabhara AKP Yudarso mengatakan untuk menekan penyebaran Covid-19 terkait seruan Kapolda Jatim, operasi yustisi protokol Kesehatan akan terus di lakukan, baik sebelum Pilkada maupun sesudah pilkada, agar masyarakat makin sadar untuk mentaati protokol kesehatan.
“Operasi yustisi ini, menyasar pengunjung di Jl. TGP Kota Blitar yang tidak menerapan Protokol Kesehatan utamanya yang tidak menggunakan masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Dari kegiatan tersebut di temukan 24 pelanggar protokol kesehatan dengan sanksi berupa teguran tertulis 16 pelanggar, teguran lisan 7 dan tipiringp 1 pelanggar,”tegasnya.