BLITAR – Untuk menekan penyebaran Covid-19 yang terus meningkat, Polres Blitar Kota menggelar operasi yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan dalam rangka tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakaan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan pengendalian Covid-19 bertempat di Jl. Kali Brantas, Jumat 11 Desember 2020.
Polres Blitar Kota, Kasat Sabhara, AKP Yudarso mengatakan Operasi Yustisi atau Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Rangka Tindak Lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 di wilayah Blitar Kota.
“Dengan menertibkan para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan covid -19 yang lewat di Jln. Kalibrantas depan sumber udel kota Blitar.
“Kemudian dilakukan pendataan, pelanggar meliputi nama, usia dan alamat lengkap serta memberikan himbauan terkait pencegahan wabah Covid-19 dan memberikan masker kepada pengendara yang melanggar. Dari kegiatan tersebut di temukan 9 pelanggar protokol kesehatan dengan teguran tertulis.”tuturnya.(PA)