BLITAR – Untuk menekan penyebaran Covid-19 menjelang hari natal dan tahun baru 2021, Pemkot Blitar melakukan pembatasan secara ketat aktivitas masyarakat, seperti tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Blitar yang dikeluarkan pada 18 Desember 2020.
Dalam Surat Edaran itu menyebutkan warga luar kota yang berada di Kota Blitar lebih dari tiga hari wajib menunjukkan hasil rapid test antigen, kecuali anak-anak di bawah usia 12 tahun.
Di lansir dari tribunews.com (22/12/2020). Pemkot Blitar juga membatasi kapasitas jemaat yang beribadah di gereja maksimal 50 persen serta mengatur waktu ibadah secara bergantian.
“Pembatasan itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru 2021,” kata Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Blitar, Hakim Sisworo, (21/12).
Selain itu, kata Hakim, Pemkot Blitar juga akan menutup sejumlah tempat wisata saat libur Tahun Baru.
Sejumlah tempat wisata yang ditutup, yaitu, Taman Kota Kebon Rojo, Makam Bung Karno, Istana Gebang, Water Park Sumber Udel, Agrowisata Blimbing, dan beberapa tempat wisata yang dikelola perseorangan.
Sejumlah tempat wisata itu akan ditutup mulai 1-4 Januari 2021. Pemkot juga melarang pelaksanaan perayaan Tahun Baru baik di dalam maupun di luar ruangan.
“Kami melarang kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan saat perayaan Tahun Baru. Termasuk kami juga melarang pesta kembang api, menyalakan petasan, dan minum minuman keras,” katanya.
Dikatakannya, Pemkot Blitar juga meniadakan perayaan malam Tahun Baru. Pemkot Blitar akan menutup akses menuju Alun-alun saat malam Tahun Baru.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berdoa di masing-masing tempat ibadah. Kami juga melakukan pembatasan jam operasional tempat usaha,” ujarnya.(*)