Satgas KPK Tangkap Tersangka Yang Bantu Pelarian Nurhadi

Hukum dan Kriminal1022 Dilihat
banner 468x60

Tim Satuan Petugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang tersangka yang diduga membantu pelarian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya Rezky Herbiyono.

Dilansir dari CNNIndonesia.com Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengungkapkan tersangka yang ditangkap merupakan pihak swasta bernama Ferdy Yuman.

banner 336x280

“Semalam tim satgas kami telah menangkap seorang FY, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka untuk tindak pidana menghalang-halangi (Obstruction of Justice) upaya lidik-sidik dalam penanganan perkara atas nama tersangka NHD [Nurhadi] dkk,” kata Nawawi kepada wartawan, Minggu (10/1).

Nawawi menuturkan saat ini tim Satgas KPK sedang dalam perjalanan ke Jakarta.

“Tim dalam perjalanan Malang-Jakarta,” ucap dia.

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan peradilan yang menjerat Nurhadi dan Rezky, Ferdy sudah beberapa kali dipanggil penyidik KPK. Namun, ia tak memenuhi panggilan hingga penyidik komisi antirasuah mengingatkan agar bersikap kooperatif.

Nurhadi dan Rezky sendiri saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Mereka didakwa atas penerimaan suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Untuk suap, Nurhadi dan Rezky menerima uang sebesar Rp45.726.955.000,00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang juga terdakwa dalam kasus ini.

Suap Rp45 miliar lebih itu diberikan agar kedua terdakwa mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.

Sedangkan untuk gratifikasi, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima uang sebesar Rp37.287.000.000,00. Nurhadi disebut memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014-2017.

Penerimaan uang di antaranya dari Handoko Sutjitro (Rp2,4 miliar); Renny Susetyo Wardani (Rp2,7 miliar); Donny Gunawan (Rp7 miliar); Freddy Setiawan (Rp23,5 miliar); dan Riadi Waluyo (Rp1.687.000.000).

(CNN/ZA)

banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *