Lintas7News.com – Tim Advokasi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Sugito Atmo Prawiro tak mempersoalkan bila Mahkamah Internasional atau International Criminal Court (ICC) menolak untuk menyidangkan kasus 6 laskar FPI yang ditembak kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek pada awal Desember 2020.
Dilansir dari CNNIndonesia.com hal itu ia katakan untuk merespons pernyataan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik yang menilai insiden pembunuhan enam laskar FPI tak akan diterima karena Indonesia bukan negara anggota ICC.
“Kalau mengenai masalah [Indonesia] belum meratifikasi, oke. Tidak disidangkan seperti itu gak masalah. Yang penting kita sudah melaporkan secara resmi mengenai masalah kejahatan penembakan 6 laskar,” kata Sugito, Selasa (26/1).
Sugito menegaskan pihaknya akan mengapresiasi bila nantinya ICC mau menyidangkan kasus tersebut. Apabila ditolak, ia menegaskan tak mempermasalahkannya. Sebab, pihaknya sudah berusaha untuk mencari keadilan dan melaporkannya kasus tersebut ke ICC sebagai kejahatan HAM.
“Kalau misalnya bisa disidangkan lebih bagus. Meski kita belum menandatangani ratifikasi itu. Yang penting udah ada laporan mengenai kejahatan HAM berat,” kata dia.
Lebih lanjut, Sugito menjelaskan pihaknya sengaja melaporkan ke ICC karena pihak Komnas HAM lambat merespon terkait penembakan 6 laskar FPI oleh kepolisian. Tak hanya itu, Sugito enggan menjadikan kasus tersebut diseret ke ranah yang berbau politis.
“Kami enggak mau ini jadi konsumsi hal yang sifatnya politis. Ini kan kejahatan serius, kok di bawa ke politis,” kata dia.
Indonesia sendiri belum tergabung dalam negara anggota ICC di Den Haag, Belanda sampai saat ini. Hal itu berkaitan karena pemerintah dan DPR RI belum meratifikasi Statuta Roma.
Padahal, pemerintah Indonesia sejak 1998 lalu sudah mendukung keberadaan Mahkamah Pidana Internasional ini.
(CNNIndonesia/ZA)