BLITAR – Polres Blitar Kota melaksakan giat Operasi Yustisi bersama TNI dan Satpol di Jl. Kartini Depan Pasar Pon, Kota Blitar, Sabtu (30/1/2021).
Operasi ini kita lakukan rutin berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020, dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020 Polres Blitar Kota.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan melalui Kasubag Humas Polres Blitar Kota Iptu Achmad Rochan mengatakan Operasi Yustisi kita lakukan untuk menertibkan warga masyarakat atau penguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan khususnya tidak menggunakan masker.
“Kemudian dilakukan pendataan, pelanggar meliputi nama, usia dan alamat lengkap serta memberikan himbauan terkait pencegahan wabah Covid-19 dan memberikan masker kepada pengendara yang melanggar,”tuturnya.
Dalam operasi Yustisi ini ditemukan pelanggar protokol kesehatan sebanyak 20 pelanggar dengan rincian 7 teguran tertulis, 9 teguran lisan dan sanksi tipiring sebanyak 4 pelanggar.
“Di harapkan dengan operasi ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19 di Kota Blitar,”tambahnya.
(PA)